Advertisement
Kemenkes Perbarui Pedoman Vaksinasi Covid-19, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pelaksanan atau petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi massal di Indonesia.
Dalam Juknis Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda itu, disebutkan jika ada kategori komorbid tertentu yang bisa disuntik vaksin.
Advertisement
Selain komorbid tertentu, ada juga tiga kategori lainnya yang bisa disuntik vaksin seperti berikut ini :
1. Lansia
Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
2. Komorbid
Orang dengan hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining.
Kemudian, penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, serta penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan sembuh.
3. Ibu menyusui
Juknis itu juga menyebutkan jika ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi
4. Penyintas Covid-19
Yang terakhir adalah orang yang sembuh dari Covid-19 bisa divaksinasi setelah tiga bulan sembuh.
Kemenkes juga meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Perdana Menteri Israel Sebut Presiden Palestina Tidak Akan Bisa Menguasai Gaza
- Firli Bahuri Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
- Rangers Pidie Aceh Meninggal Seusai Diamuk Gajah Liar, Konflik Gajah Harus Segera Diselesaikan
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
Advertisement
Advertisement