Advertisement
Ini Masa Berlaku Tes Covid-19 Pengguna Transportasi Darat dan KA Selama Libur Imlek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berlaku sejak 9 Februari 2021.
Berdasarkan siaran resmi Setkab, Rabu (10/2/2021), terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT PCR, rapid antigen dan GeNose selama libur panjang atau libur keagamaan.
Advertisement
Khusus pelaku perjalanan jarak jauh pengguna transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test Covid 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” kata Adita, dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (10/2/2021).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita.
SE Kemenhub terdiri atas enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE No 17/2021 untuk transportasi darat, SE No 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE No 19/2021 terhadap transportasi udara dalam negeri, SE No 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE No 21/2021 terkait transportasi udara internasional, dan SE No 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dibawa ke Pakem Sleman Siang Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
- Pemprov Bali Akan Menolak Pengajuan SKT Ormas Preman
- PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Meluas di Kota Palu
Advertisement