Advertisement
Ini Masa Berlaku Tes Covid-19 Pengguna Transportasi Darat dan KA Selama Libur Imlek
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berlaku sejak 9 Februari 2021.
Berdasarkan siaran resmi Setkab, Rabu (10/2/2021), terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT PCR, rapid antigen dan GeNose selama libur panjang atau libur keagamaan.
Advertisement
Khusus pelaku perjalanan jarak jauh pengguna transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test Covid 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” kata Adita, dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (10/2/2021).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita.
SE Kemenhub terdiri atas enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE No 17/2021 untuk transportasi darat, SE No 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE No 19/2021 terhadap transportasi udara dalam negeri, SE No 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE No 21/2021 terkait transportasi udara internasional, dan SE No 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement