Ini Masa Berlaku Tes Covid-19 Pengguna Transportasi Darat dan KA Selama Libur Imlek

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berlaku sejak 9 Februari 2021.
Berdasarkan siaran resmi Setkab, Rabu (10/2/2021), terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT PCR, rapid antigen dan GeNose selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus pelaku perjalanan jarak jauh pengguna transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test Covid 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan SE Kemenhub ini ditujukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” kata Adita, dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (10/2/2021).
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.
“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita.
SE Kemenhub terdiri atas enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE No 17/2021 untuk transportasi darat, SE No 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE No 19/2021 terhadap transportasi udara dalam negeri, SE No 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE No 21/2021 terkait transportasi udara internasional, dan SE No 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pelaku Klitih Jogja Klaim Rombongan Korban Menyerang Lebih Dahulu
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Obat Sirop yang Lolos Kemenkes dan BPOM Boleh Dikonsumsi
- Korban Tewas akibat Serangan Militer AS di Suriah Jadi 19 Jiwa
- Rusia Mulai Ubah Pertempuran di Ukraina
- 213 Kapal Penyeberangan Disiapkan untuk Mudik Lebaran 2023
- Strategi Baru, Rusia Serang Bagian Utara dan Selatan Ukraina
- KKB Serang Anggota TNI-Polri yang Amankan Tarawih, 2 Orang Meninggal
- Kemenhub 'Jewer' Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Mahal
Advertisement