Advertisement
Penyelenggara Pasar Muamalah Ditangkap, Wapres: Agar Tidak Terjadi Kekacauan Ekonomi

Advertisement
Harianjohja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan penegakan hukum terhadap penyelenggara Pasar Muamalah menjadi hal penting agar tidak menyebabkan kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun Twitter resminya, @KH_MarufAmin, Sabtu (6/2/2021) pukul 14.19 WIB. Melalui sebuah utasan di Twitter, Wapres menjelaskan kembali sejumlah pernyataan yang telah diberikannya dalam sebuah wawancara di televisi nasional.
Advertisement
"Munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia," tulisnya dalam akun media sosial tersebut.
Menurut Ma'ruf, penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadp pelaku penyelenggara Pasar Muamalah merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) February 6, 2021
Apalagi, sistem keuangan Indonesia sudah mengatur bahwa alat ransaksi di Tanah Air wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi."
Wapres Maruf Amin memerinci dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang-memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Apabila ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," ujar Wapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement