Advertisement
Penyelenggara Pasar Muamalah Ditangkap, Wapres: Agar Tidak Terjadi Kekacauan Ekonomi

Advertisement
Harianjohja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan penegakan hukum terhadap penyelenggara Pasar Muamalah menjadi hal penting agar tidak menyebabkan kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan melalui akun Twitter resminya, @KH_MarufAmin, Sabtu (6/2/2021) pukul 14.19 WIB. Melalui sebuah utasan di Twitter, Wapres menjelaskan kembali sejumlah pernyataan yang telah diberikannya dalam sebuah wawancara di televisi nasional.
Advertisement
"Munculnya Pasar Muamalah yang menggunakan koin Dinar dan Dirham untuk transaksi jual beli di kawasan Depok, Jawa Barat, dianggap melanggar hukum, karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan di Indonesia," tulisnya dalam akun media sosial tersebut.
Menurut Ma'ruf, penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadp pelaku penyelenggara Pasar Muamalah merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) February 6, 2021
Apalagi, sistem keuangan Indonesia sudah mengatur bahwa alat ransaksi di Tanah Air wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Penegakan hukum atas kasus ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional. Karena sistem negara kita sudah ada aturannya, agaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi."
Wapres Maruf Amin memerinci dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang-memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Apabila ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional kita," ujar Wapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement