Advertisement
Webinar IDW: Revisi UU Pemilu untuk Siapa?
Webinar IDW Revisi UU Pemilu untuk Siapa/Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polemik revisi UU Pemilu yang saat ini banyak diperbincangkan banyak pihak, menarik perhatian Institute for Democracy and Welfarism (IDW) Yogyakarta.
Lembaga ini menggelar webinar dengan tema “Revisi UU Pemilu Untuk Siapa?” pada Minggu, 31 Januari tahun 2021 pukul 13.00 – 16.00 WIB. Pembicara Bambang Eka Widodo, S.IP., M.Si (Ketua Bawaslu Periode 2011-2012), Dr. Sri Nuryanti, S.IP., M.A (Peneliti LIPI), Heroik M Pratama (Perludem) dan Hendra Try Ardianto, M.A. (Akademisi UNDIP).
Advertisement
Webinar berlangsung sangat kritis terhadap isu-isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Kecenderungan revisi UU Pemilu selalu diusulkan setiap kali akan Pemilu, tentu hal ini merupakan sebuah masalah tersendiri.
Sebab, meskipun sudah berulang kali regulasi diganti permasalahan senantiasa muncul terkait dengan politik uang, kelembagaan penyelenggara pemilu, penegakan hukum, format politik yang tidak ideal, dan banyak permasalahan lain
Bambang Eka Cahya menyatakan bahwa revisi UU Pemilu akan berdampak luas kepada budaya politik di Indonesia nantinya.
Penghentian pembahasan revisi RUU Pemilu dapat menjadi alternatif. Jika tetap dilanjutkan maka terhadap isu-isu krusial perubahan RUU ini harus di kontekskan dengan budaya politik di Indonesia. Revisi UU Pemilu perlunya memperhatikan berbagai pengalaman dalam berdemokrasi selama ini.
BACA JUGA: Hampir Setengah Juta Nakes Tanah Air Telah Disuntik Vaksin Covid-19
Hendra Try Ardianto menyatakan, “Kita pernah punya pengalaman buruk dalam pemilu semasa Orde Baru, seharusnya merefleksikan existing pemilu hari ini tidak sulit. Sudah banyak yang meneliti, pemilu kita hari ini dipenuhi dengan narasi, seperti: politik uang, oligarki, elit yang korup, politk dinasti, dan banyak lagi. Oleh karena itu, seandainya revisi UU Pemilu dilakukan, pertanyaan besarnya adalah point revisi seperti apa yang bisa mengatasi problem-problem tersebut", katanya.
Perludem mendorong DPR dan pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu yang baru membuat skala prioritas isu yang harus direspons. Catatan Perludem, yang harus diperhatikan adalah keserentakan dan waktu penyelenggaraan Pemilu.
Heroik M. Pratama menyatakan, "Bagaimana kemudian pembahasan revisi UU ini, pemangku kebijakan kita anggota DPR harus membuat skala prioritas isu mana yang krusial itu harus segera diperbaiki berbasiskan pada catatan persoalan berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya. Sedangkan desain elektoral parpol bagaimana dapat suara atau kontestasi itu di akhir," katanya.
Sri Nuryanti menyoroti pentingnya regulasi pemilu dan proses pemilihan. Disampaikan bahwa reformasi hukum pemilu biasanya dilakukan untuk menyempurnakan pengaturan legal formal, penyempurnaan persoalan administrative kepemiluan atau karena alasan yang sifatnya politis.
Hal yang krusial lain dalam revisi UU adalah mrnyangkut sistem pemilu dan menyangkut penyelenggaraan yang demokratis. Mengutip Handbook International IDEA dinyatakannya bahwa sistem pemilu tertentu memiliki pengaruh mendalam bagi masa depan kehidupan politik di negara bersangkutan.
“Oleh karenanya system hukum Pemilu yang tidak baik dapat menciptakan ancaman bagi integritas Pemilu,” tandasnya. Webinar menghadirkan pegiat pemilu, penyelenggara pemilu dan masyarakat umum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Petani Gunungkidul Terima Bantuan Alsintan Rp12 Miliar
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
- Tanpa Kembang Api, Kunjungan Malam Tahun Baru Pantai Glagah Turun
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement



