Anak Sulit Membaca? Kenali Tanda Disleksia Sejak Dini
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Media massa, jurnalis, pers, wartawan/Ilustrasi
Harianjogja.com, PAMEKASAN - Pemberitaan di media massa yang mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, maka berpotensi bisa disanksi pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Umi Supraptiningsih.
"Jenis sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta," katanya kepada Antara--jaringan Harianjogja.com di Pamekasan, Sabtu (30/1/2021) malam.
Dosen Ilmu Hukum pada Fakultas Syariah IAIN Madura tersebut mengemukakan hal ini, menanggapi beredarnya pemberitaan sebagian media di Pamekasan yang menyebutkan identitas pelaku tindak pidana kriminal pada anak di sejumlah media massa.
Umi yang juga Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Kabupaten Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan ketentuan yang mengikat mengenai pidana anak ini sebagaimana tertuang pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada ayat 1 dijelaskan bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan atau anak saksi.
Sanksinya disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Begitu pula, sambung Umi, dengan hukum materiilnya, yakni diatur di Pasal 64, yakni mengenai perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Pada Pasal 59 ayat (2) huruf b dijelaskan, harus dilakukan melalui, penghindaran dari publikasi atas identitasnya. "Ini diatur pada poin \'i\' di Pasal 59," katanya..
Oleh karenanya, sambung Umi, kebijakan aparat kepolisian Polres Pamekasan saat menyampaikan rilis kepada media, lalu disiarkan oleh sejumlah media massa sesuai dengan rilis yang sebar institusi itu tanpa menyembunyikan identitas anak yang terlibat pelanggaran hukum tersebut, merupakan bentuk pelanggaran.
"Ini tidak seharusnya terjadi. Mari kita jaga ketentuan perundang-undangan pidana anak ini dengan baik," ujar Umi.
Dalam Undang-Undang Sitem Peradilan Pidana Anak, sebenarnya jika seorang anak terlibat dalam kasus pidana kriminal, maka harus dilakukan diversi, dengan ketentuan ancaman pidana dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan tindak pidana pengulangan.
"Ini yang saya kira juga perlu diketahui oleh masyarakat masyarakat dan alat penegak hukum bahwa kasus ini harus dilakukan diversi," kata Umi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun, diversi tersebut bisa dilakukan, apabila ada kesepakatan antara korban dan orang tua pelaku, dan orang tua pelaku dapat diberikan sanksi berupa membayar ganti rugi yang diderita oleh korban.
Sebelumnya pada 27 Januari 2021, Polres Pamekasan merilis keberhasilnya kepada media, menangkap para pelaku pencurian kotak amal sebanyak sembilan orang. Empat diantara para pelaku itu berusia di bawah umur, yakni berumur 15 tahun 1 orang dan 17 tahun tiga orang.
Dalam rilis yang disebar kepada insan pers, petugas menyebutkan dengan jelas nama dan alamat keempat orang tersangka yang masih di bawah umur itu, termasuk rilis Polres Pamekasan di media persbhayangkara.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal SIM Sleman Rabu 16 September 2026 tersedia di STP AMPTA. Simak jadwal Satpas, MPP, SIM Keliling Malam dan Simmade.
DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggalakkan budaya literasi sekaligus memberikan edukasi sosial kepada masyarakat mengenai bahaya judi online (judol)