KPK Sebut Summarecon Terkait OTT HGB di Kabupaten Bogor
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Ilustrasi Perayaan malam Tahun Baru/ Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sebagai pedoman pengaturan hari kerja bagi instansi pemerintah maupun swasta. Dalam ketetapan tersebut disebutkan terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Keputusan bersama itu menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja selama 2027.
Namun, penetapan sejumlah hari besar keagamaan masih mengikuti keputusan tersendiri dari Menteri Agama.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut.
Aturan Cuti Bersama 2027
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja. Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku pada masing-masing unit kerja.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
Ketentuan khusus juga berlaku bagi unit pelayanan publik. Rumah sakit, perbankan, transportasi, serta layanan listrik dan air diminta mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tercantum dalam rilis pemerintah:
Catatan: Dalam naskah sumber disebutkan total terdapat 18 hari libur nasional, sedangkan daftar yang tercantum memuat 17 nomor/ketetapan. Tanggal libur nasional ke-18 tidak tercantum dalam bahan yang diberikan.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya sebagai berikut:
Dengan jadwal tersebut, masyarakat dan instansi dapat menjadikannya sebagai acuan awal untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi masing-masing kelompok pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menyebut Summarecon diduga terkait OTT dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menangkap 17 orang.
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah masuk tahap finalisasi. Tim 9 Kejagung menunggu P-21 sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebanyak 153 kasus kebakaran terjadi di Gunungkidul hingga September 2026. DPRD meminta warga aktif mencegah kebakaran sejak dini.
IHSG ditutup turun 1,13 persen ke 6.461,15 mengikuti bursa Asia di tengah ketegangan geopolitik Iran-AS dan Ukraina-Rusia.
Jepang mengirim bantuan Rp35,37 miliar untuk identifikasi korban bencana Nepal yang menewaskan 1.396 orang dan memicu ribuan orang hilang.