Advertisement
Menteri Tito Usul Penanganan Narkoba Dibikin Mirip Zonasi Covid-19
Mendagri Tito Karnavian. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar penanganan narkoba dilakukan secara tepat dan efisien, seperti dibuat matriks peta zonasi, seperti penanganan Covid-19.
“Saya juga menyarankan agar dibuat matriks yang lebih tajam, nanti ditentukan oleh BNN kriterianya. Seperti Covid-lah, ada zona merah, zona orange, zona kuning, zona hijau," kata Mendagri dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat (29/1/2021).
Advertisement
Tito juga mengharapkan BNN bisa membuat peta zona itu, misalnya, ada dashboard khusus mengenai itu, sehingga aparat penegak hukum nantinya lebih tajam mencermati daerah-daerah merah dan orange yang menjadi prioritas penanganan.
Baca juga: Angka Kemiskinan Gunungkidul Naik
Dengan pemetaan yang lebih jelas, diharapkan penanganan kasus narkoba dapat diselesaikan sesuai kebutuhan daerah. Terutama terkait program yang dicanangkan untuk daerah yang menjadi prioritas penanganan Narkoba.
Sementara itu, Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait program yang dicanangkan tersebut. Peran Kemendagri, kata Tito, adalah untuk memberikan penekanan atau instruksi kepada daerah-daerah supaya mereka mengambil peran sesuai tugasnya, seperti memasukkan program dan anggaran dalam APBD.
Oleh karena itu, Mendagri juga mengatakan, agar setiap program berjalan efektif dan sistematis, setiap daerah juga perlu memahami kebutuhan prioritas program yang berkaitan dengan penanganan Narkoba, termasuk dari sisi penganggaran dalam APBD.
Baca juga: Harga Telur Anjlok, Peternak Kulonprogo Mulai Waswas Tak Balik Modal
“Nanti kita coba dulu membuat pilot project-nya. Di desa-desa tertentu yang menjadi daerah merah. Kita garap bersama-sama, lalu kita launching, dengan dihadiri atau disaksi(kan) oleh semua kepala daerah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement









