Advertisement

Benny K. Harman Khawatir Perppu Covid-19 Jadi Tameng untuk Pakai Uang Negara

Oktaviano DB Hana
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:17 WIB
Sunartono
Benny K. Harman Khawatir Perppu Covid-19 Jadi Tameng untuk Pakai Uang Negara Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman. - Demokrat.or.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menegaskan kekhawatirannya terkait peraturan pengganti undang-undang atau Perppu Covid-19 digunakan untuk memanfaatkan uang negara bagi kepentingan sekelompok pihak benar adanya.

Hal itu diungkapkannya melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BennyHarmanID, Kamis (28/1/2021) pukul 13.33 WIB. Dia mengatakan korupsi itu hal biasa.

Advertisement

Namun, sambung politisi Partai Demokrat ini, korupsi menjadi luar biasa ketika dana bantuan sosial yang nilainya triliunan rakyat disalahgunakan. Padahal, bantuan itu ditujukan untuk membantu rakyat yang susah, menderita dan terhimpit ekonominya akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Penyaluran Bansos Covid-19 Sleman Tahun Depan Masih

"Apa yg dulu kami khawatirkan bahwa Perpu Covid-19 dipake untuk membancak uang megara benar adanya.Rakyat Monitor!" tulisnya dalam akun Twitter tersebut.

Hingga berita ini dituliskan, unggahan itu sudah disukai oleh sekitar puluhan pengguna Twitter, dikutip ulang oleh belasan warganet.

Ini bukan kali pertama Benny mengomentari penyaluran bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, dia meminta penjelasan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait informasi yang menyebutkan terdapat belasan juta penerima fiktif bantuan sosial alias bansos.

“Mensos Ibu Risma yth. Mohon jelaskan terbuka informasi beredar luas ttg 16,7 juta penerima Bansos fiktif, tidak ada NIK. Kalo tidak, ini bakal menjadi skandal besar yg meledak awal tahun. Ingat, protes menurunkan pemimpin antara lain karena pusaran korupsi sekitar istana.Liberte!” demikian unggahannya di Twitter, Selasa (19/1/2021).

BACA JUGA : Bansos Corona untuk 29.562 Keluarga di DIY Tidak Tersalurkan

Komentar Benny itu menindaklanjuti pernyataan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan yang menyampaikan bahwa pihaknya menemukan 16,7 juta penerima bansos tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement