Advertisement
Terjadi Lagi, Hajatan Dihentikan Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, PURWODADI – Hajatan di dua desa di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan dihentikan petugas gabungan dari Satgas Covid-19, Rabu (27/1/2021). Hajatan tersebut dinilai melanggar Perbup Grobogan dan SE Bupati.
Hajatan yang dihentikan berada di Desa Sendangrejo dan Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan. Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho didampingi Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto dan petugas trantib langsung ke lapangan.
Advertisement
Hajatan digelar di rumah Ngariyono, 55, warga Dusun Klaten, Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Dusun Kedung Gentho, Desa Sendangrejo. Kedua gelaran hajatan itu dinilai melanggar Perbup Grobogan Nomor 48 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event hajatan, pentas seni dan pengajian.
Camat Widodo begitu sampai d ilokasi langsung menyampaikan Perbup Grobogan dan SE Bupati terkait hajatan. Kepada masyarakat yang terlanjur datang di pesta hajatan diminta meninggalkan tempat. Mereka juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Informasi dari masyarakat mengenai adanya hajatan di Desa Ngaringan dan di Desa Sendangrejo. Hajatan pernikahan ini mengundang warga sekitar dan akan menggelar pentas seni di lokasi tersebut,” jelas Widodo Joko.
Camat Ngaringan Widodo dan Kapolsek Iptu Siswanto juga melakukan pendekatan dengan pemilik rumah yang menggelar hajatan. Mereka memberikan pengertian mengenai langkah penghentian dan kondisi pandemi Covid-19.
“Kami langsung memberikan pemahaman kepada penyelenggara hajatan. Alhamdulillan mau memahami dan bersedia menghentikan hajatan pernikahan tersebut. Berjalan aman dan kondusif,” imbuhnya.
Selain menerbitkan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, Bupati Grobogan juga sudah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM jilid dua dimulai 25 Januari hingga 8 Januari 2021.
“Sesuai arahan dari pusat, PPKM di Grobogan juga diperpanjang hingga 8 Januari. Poinnya sama dengan PPKM jilis satu. Pertimbangnnya karena Grobogan masih zona merah atau darah berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Bupati Grobogan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Sporting CP vs Arsenal Skor 0-1: Kai Havertz Bawa The Gunners Menang
- Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
- WJNC Jogja 2026 Digelar Sepekan, Bawa Misi Lingkungan
Advertisement
Advertisement








