Advertisement
KPK Konfirmasi Soal Jatah Fee ke Edhy Prabowo

Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenai barang dan dokumen yang disita penyidik terkait perkara suap eksportasi benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah telepon seluler. Telepon tersebut diduga digunakan politisi Partai Gerindra itu untuk meminta fee.
Advertisement
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Terkait Kartu ATM yang Dipakai Edhy
"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi soal barang bukti yang diduga terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada terasangka AF (Ainul Faqih)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Selain itu penyidik, kata Ali, juga mengkonfirmasi beberapa uang dan juga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap eksport benih lobster. "Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan Menteri dan berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
BACA JUGA : KPK Bisa Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Edhy
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement