Advertisement
KPK Konfirmasi Soal Jatah Fee ke Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. - Antara
Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenai barang dan dokumen yang disita penyidik terkait perkara suap eksportasi benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salah satu barang bukti yang disita penyidik adalah telepon seluler. Telepon tersebut diduga digunakan politisi Partai Gerindra itu untuk meminta fee.
Advertisement
BACA JUGA : KPK Periksa Saksi Terkait Kartu ATM yang Dipakai Edhy
"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi soal barang bukti yang diduga terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada terasangka AF (Ainul Faqih)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Selain itu penyidik, kata Ali, juga mengkonfirmasi beberapa uang dan juga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap eksport benih lobster. "Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan Menteri dan berbagai bukti dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
BACA JUGA : KPK Bisa Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Edhy
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Malioboro Padat di Malam Tahun Baru 2026 Meski Tanpa Kembang Api
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Ucapan Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris dan Artinya
- Manchester United Gagal Menang di Old Trafford, Wolves Tahan 1-1
- Libur Nataru, Kunjungan Mal di DIY Naik 20 Persen, Ini Pemicunya
- Chelsea Ditahan Bournemouth, Gagal Tembus Empat Besar
- Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri24 Merosot, Antam Stagnan
- Piala Afrika 2025: Senegal Lolos 16 Besar sebagai Juara Grup
Advertisement
Advertisement



