Advertisement
Melanggar UU Keimigrasian, Bule Kristen Gray Ngeyel & Merasa Tak Bersalah
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR – Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran secara berlapis terhadap Undang-undang Keimigrasian yang diputuskan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, warga negara asing Kristen Antoinette Gray mengaku tidak bersalah.
"Pertama-tama, saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," tuturnya didampingi Kuasa Hukum di Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, (19/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga
Pada kesempatan yang sama, dia mencoba memberikan pernyataan mengenai LGBT, tetapi petugas meminta keterangan tersebut dihentikan oleh petugas Kanwil Kemenkumham Bali agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat.
Sebelumnya pada Sabtu (16/1) lalu, warga twitter dihebohkan oleh akun @kristentootie yang menulis ajakan kepada warga asing untuk tinggal di Bali saat pandemi Covid-19 menggunakan agen perjalanan gelap.
Atas tindakannya, Kristen bersama sang kekasih yang juga seorang perempuan akan secepatnya dideportasi, dan saat ini tengah menunggu jadwal penerbangan langsung ke negara asal mereka di Amerika Serikat.
BACA JUGA : Selama 2019, Ada 162 WNA Dideportasi dari DIY
Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan atas pendeportasian tersebut, kedua WNA ini dilarang masuk ke Indonesia dalam kurun waktu enam bulan.
"Kami akan dideportasi mereka secepatnya, lebih cepat lebih baik, namun karena kondisi pandemi tidak selalu ada penerbangan langsung ke negara tujuan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemuda Gunungkidul Tutup Usia di Malaysia, Berangkat Cari Pekerjaan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
- Fenomena Langit Februari 2026: Gerhana Cincin dan Fase Bulan
- Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
- Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi Bogor, Diduga Dipicu Balap Liar
- Persis Solo Tambah Dimitri Lima, Lengkapi 8 Pemain Asing
Advertisement
Advertisement



