Advertisement
Kasus Asabri: Kejagung Bantah Saling Serobot dengan Polri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan materi perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang mereka tangani berbeda dengan yang ditangani Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa penyidik Kejagung hanya akan fokus menangani perkara korupsi PT Asabri terkait dengan investasinya.
Advertisement
Sementara itu, Bareskrim Polri menangani perkara korupsi PT Asabri di luar investasi, sehingga materi perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim Polri itu berbeda.
"Kalau materinya sama kan tidak mungkin. Kami ini kan menangani soal investasinya saja. Kalau di sana (Mabes Polri) mungkin berbeda," tuturnya, Sabtu (16/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejagung kini sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, mulai Senin 18 Januari 2021 penyidik Kejagung mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri.
"Selain memeriksa para saksi, kami juga periksa dokumen-dokumen ya," katanya.
Seperti diketahui, sehari setelah Polri mengumumkan perkembangan kasus korupsi Asabri, pihak Kejaksaan Agung menaikan status perkara korupsi Asabri ke tingkat penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri sejak hari ini Kamis 14 Januari 2021.
"Iya benar sudah keluar sprindiknya hari ini. Sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan pihak yang bertangungjawab sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Nama KH. Utsman Resmi Jadi Jalan Tegalrejo-Sindas Magelang
- Polisi Malaysia Tangkap 2.000 Orang dalam Operasi Sindikat Penipuan
- Guru Dilaporkan Ortu Siswa ke Polrestabes Medan, Bobby Pasang Badan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- CIMB Niaga Syariah Haya Festival 2025 di UMY
- Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Selama Konser BLACKPINK
- NasDem DIY Rangkul Antusiasme Anak Muda Terlibat Politik
Advertisement
Advertisement




