Advertisement
Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Warga negara asing melewati alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/5/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Masa larangan masuk WNA ke Indonesia dan WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
BACA JUGA : WNA Dilarang Masuk Indonesia, WNI dari Luar Negeri Bisa
Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih terperinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,“ ujar Doni, mengutip keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA : WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia
Doni mengungkapkan, perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.
Namun, melihat angka tambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan kasus aktif yang masih terus tinggi, ditambah dengan angka kematian yang terus-menerus menembus rekor, pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Kota Jogja Tak Dapat DAK, Proyek Jalan dan Drainase Andalkan APBD
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah Paku Buwono XIII Akan Dimakamkan di Makam Raja Imogiri Bantul
- Hasil Tottenham Hotspur Vs Chelsea, The Blues Menangi Derbi London
- Sebelum Meninggal, Paku Buwono XIII Tunjuk Penerus Raja Keraton Solo
- Angkut 50 Penumpang, Bus Eka Persada Terbakar di Tol Boyolali
- Kali Cikarang Meluap, Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Terdampak Banjir
- Hasil Cremonese Vs Juventus, Debut Manis Luciano Spalletti
- Ikuti Tradisi, Jenazah Paku Buwono XIII Dimakamkan di Imogiri Bantul
Advertisement
Advertisement



