Advertisement
Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk ke Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Masa larangan masuk WNA ke Indonesia dan WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Advertisement
BACA JUGA : WNA Dilarang Masuk Indonesia, WNI dari Luar Negeri Bisa
Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih terperinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,“ ujar Doni, mengutip keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
BACA JUGA : WNI Dilarang Masuk 59 Negara, Kemenlu Sebut Indonesia
Doni mengungkapkan, perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.
Namun, melihat angka tambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan kasus aktif yang masih terus tinggi, ditambah dengan angka kematian yang terus-menerus menembus rekor, pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement