Advertisement
Tak Lama Lagi Pemerintah Patenkan Obat Covid Favipiravir
Favipiravir, obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 hasil produksi dari PT Kimia Farma, Tbk. - Dok. Humas Bio Farma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pelaksanaan paten atas obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19.
Untuk memastikan kesiapan produksi paten obat Covid-19 untuk Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris melakukan peninjauan langsung ke pabrik PT Kimia Farma Plant Banjaran.
Advertisement
Kunjungan dilakukan Rabu (13/1/2021) ke pabrik yang berlokasi di Batukarut, Arjasari, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan lantaran, pemerintah berencana melakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah (Government Use) terhadap obat Favipiravir.
Menurut Freddy, pemerintah saat ini tengah berkonsentrasi memproduksi obat Covid-19.
“Kami konsentrasi ke obat. Kenapa obat, karena kasihan yang di rumah sakit kalau tidak ada obatnya. Karena yang sedang sakit itu butuh obat,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Freddy menyampaikan pihaknya akan mulai mempromosikan bahwa Indonesia siap memproduksi paten obat Covid-19 melalui PT. Kimia Farma.
"Senin kami akan mempromosikan obat," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Kimia Farma Tbk., Verdi Budidarmo menyampaikan pabrik di Banjaran, Bandung, Jawa Barat ini dapat memproduksi Favipiravir dalam jumlah banyak.
"Di Pabrik inilah kita memproduksi obat Favipiravir, kita ketahui bahwa Favipiravir merupakan salah satu kandidat obat yang bisa membantu berkurangnya penyakit Covid-19," ucap Verdi.
Ia berharap dalam memproduksi Favipiravir PT Kimia Farma memperoleh Goverment Use dari pemerintah.
Menurutnya, dari beberapa alternatif obat Covid-19, Favipiravir termasuk salah satu yang paling ringan efek sampingnya.
"Sehingga untuk pengobatan orang yang terkena penyakit Covid-19, khususnya untuk yang ringan dan sedang, ini merupakan salah satu alternatif yang paling mujarab," tegasnya.
Freddy mengatakan, menurut dokter ahli paru, baru 30 persen penerima obat Favipiravir untuk orang yang terkena covid-19 dengan kasus ringan dan sedang baru.
"Baru 30 persen yang mendapatkan Favipiravir. Ini dari kasus yang masuk tapi untuk kasus ringan dan sedang. Jadi betapa dibutuhkannya obat ini," ungkap Freddy.
Ia berharap obat Favipiravir untuk penanganan Covid-19 ini dapat diproduksi dalam jumlah banyak agar tersebar luas di setiap fasilitas kesehatan.
"Supaya obat itu ada di setiap fasilitas kesehatan. Supaya obat itu langsung segera diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan," harapnya.
Pelaksanaan paten oleh pemerintah ini merupakan upaya menjamin ketersedian obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 dengan harga terjangkau.
Paten terkait senyawa Favipiravir yang terdaftar di Indonesia diketahui ada 6 (enam) paten milik perusahaan farmasi Jepang, Toyama Chemical Co., Ltd. dan 1 (satu) Paten milik perusahaan farmasi Inggris, Glaxosmithkline.
Pemilihan paten obat Favipiravir ini berdasarkan usulan Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 28 September 2020 melalui surat Nomor HK.08.01/Menkes/811/2020.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjamin ketersedian obat Favipiravir dan Remdesivir sebagai terapi dalam penanganan Covid-19 sesuai Pedoman Tatalaksana Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan 4 (empat) perhimpunan dokter spesialis lainnya, perlu segera dilakukan pelaksanaan paten oleh pemerintah.
Government Use
Pada masa pandemi Covid-19, obat merupakan salah satu kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Namun, praktiknya tidak semua pihak memiliki akses terhadap obat yang dibutuhkan.
Hal itu dapat terjadi karena kebutuhan atas obat yang sangat tinggi tidak disertai ketersediaan bahan baku maupun kemampuan dalam hal produksi serta berakibat mahalnya harga obat tersebut.
Dalam kapasitas itulah pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan akses terhadap obat yang dibutuhkan.
Pelaksanaan paten oleh pemerintah merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengatasi permasalahan akses terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Dasar lainnya adalah ketentuan tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-01.Kl.05.01 Tahun 2020 tentang Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir Dan Remdesivir Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Libur Nataru, Bandara YIA Prediksi 247 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- Makanan Sehat dan Praktis Bakal Jadi Tren Gaya Hidup 2026
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Advertisement




