Advertisement
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Anjlok 1,64 Juta Orang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan penurunan jumlah peserta pada 2020 dibandingkan dengan 2019. Meski demikian, jumlah peserta mandiri meningkat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
BPJS Kesehatan mencatat bahwa pada akhir 2020, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 222,46 juta orang. Angka itu berkurang sekitar 1,64 juta orang dibandingkan dengan jumlah peserta pada 2019 sebanyak 224,1 juta orang.
Advertisement
Pengurangan jumlah peserta di antaranya terjadi di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang pada 2020 sebanyak 36,16 juta orang, dari 2019 sebanyak 38,8 juta orang. Pengurangan itu tak lepas dari berlakunya Peraturan Presiden 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran
Beleid itu mengatur bahwa peserta PBI APBD dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dari semula ditanggung oleh pemerintah daerah. Selain itu, akan terdapat peserta yang beralih ke segmen mandiri, khususnya mereka yang secara ekonomi dinilai mampu untuk membayar iuran sendiri.
Selain itu, jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri pun berkurang menjadi 17,37 juta orang pada 2020, dari 19,32 juta orang pada 2019. Lalu, peserta Bukan Pekerja (BP) jumlahnya berkurang menjadi 4,1 juta orang pada 2020 dari sebelumnya 5,01 juta pada 2019.
Kepala Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan bahwa pengurangan jumlah peserta secara keseluruhan terjadi karena pengaruh proses pemadanan data (data cleansing). Proses itu berlaku khususnya bagi peserta PBI dan mandiri dengan memastikan peserta mana yang perlu bantuan dan mana yang sudah mampu secara ekonomi.
"Tindak lanjut rekomendasi auditor pemerintah untuk dilakukan data cleansing kepesertaan, berpengaruh kepada agregat total data kepesertaan," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (12/1/2021).
Penurunan itu membuat jumlah peserta BPJS Kesehatan pada 2020 mencakup 82,51 persen penduduk Indonesia, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya saat ini mencapai 269,6 juta jiwa.
Meskipun secara total terjadi penurunan, jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha justru mengalami peningkatan pada 2020 menjadi 37,7 juta jiwa, dari 2019 sebanyak 34,1 juta. Padahal, tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat banyak pengusaha kesulitan mendaftarkan pekerjanya di BPJS.
Baca juga: Petani Tak Tertarik, Lahan Tanaman Kedelai Terus Menyusut
"Dalam kondisi saat ini, jaminan kesehatan menjadi kebutuhan dan fungsi kepatuhan yang dilakukan bersama lintas sektoral memengaruhi jumlah kepesertaan. Meskipun begitu, pandemi Covid-19 tetap memengaruhi semua aspek," ujar Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Gerindra Klaten Mulai Jaring Cabup-Cawabup, Muncul Nama dari Kalangan Milenial
- PT Telkom akan Pindahkan Jaringan Kabel ke Bawah Tanah, Solo Jadi Pilot Project
- Skuad Garuda Muda Pahlawan, Tiga Pemain Ini Kunci Kemenangan atas Korsel U-23
- Pria Lansia Dilaporkan Hilang saat Mencari Rumput di Gunung Bancak Magetan
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement