Bantuan Modal Usaha Tanpa Agunan 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Plang tanda \"check point\" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim Bantul membubarkan dan menutup paksa sejumlah tempat usaha kuliner pada hari kedua Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), di Kapanewon Kasihan, Selasa (13/1/2020) malam.
Dari tujuh tempat usaha yang didatangi oleh petugas gabungan, tiga di antaranya dikenai sanksi untuk melakukan penutupan usaha sementara selama 1x24 jam. Sementara, dua tempat usaha lainnya ditutup petugas dan pengunjungnya dibubarkan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta yang memimpin jalannya operasi mengatakan, ketiga tempat usaha yang dilakukan pembubaran dan dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam adalah kedai kopi sinau, warung makan D’tungku dan warmindo barokah.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran
“Mereka kami minta tutup sementara selama 1x24 jam karena tidak menerapkan prokes dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Bantul No.1/2021. Selain itu kami juga melakukan pembubaran pengunjung di tempat tersebut,” kata Yulius, Rabu (13/1/2021).
Selain menutup paksa, Yulius mengungkapkan pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik tempat usaha utamanya kafe dan warung makan yang masih buka melebihi jam yang diatur di instruksi bupati. Petugas juga memberikan imbauan secara tegas jika masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan dan jam buka selama masa PTKM.
“Untuk kegiatan operasi sendiri berjalan aman dan lancar,” ucap Yulius.
Lebih lanjut Yulius menyatakan, operasi dengan menerjunkan 40 personel gabungan akan terus dilakukan di sejumlah pusat usaha, perkantoran dan beberapa bidang. Adapun fokus dari operasi adalah penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan.
“Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika kembali mengulang akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Baca juga: Kota Jogja dan Sleman Peroleh Gelontoran Vaksin Pertama
Keputusan langsung menutup tempat usaha yang melanggar, lanjut Yulius bukan tanpa alasan. Satpol PP dan tim gabungan ingin menegaskan penerapan pembatasan sesuai Instruksi Bupati. Di mana, untuk pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, toko swalayan hingga pukul 20.00 WIB, pusat kuliner kapasitas dibatasi 25 persen hanya diperbolehkan melayani hingga pukul 19.00 WIB, dan maksimal melayani untuk dibawa pulang pukul 21.00 WIB.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar,” ungkap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.
Influenza tipe A belum ditemukan di Jogja. Hasto meminta puskesmas memperkuat skrining dan rujukan pasien bergejala berkepanjangan.
Sebanyak 9.921 penerima bansos Gunungkidul terindikasi judi online. Dinsos mengingatkan game online dengan top up juga berisiko.