Advertisement
Satpol PP Bantul Tutup Paksa Sejumlah Usaha Kuliner

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim Bantul membubarkan dan menutup paksa sejumlah tempat usaha kuliner pada hari kedua Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), di Kapanewon Kasihan, Selasa (13/1/2020) malam.
Dari tujuh tempat usaha yang didatangi oleh petugas gabungan, tiga di antaranya dikenai sanksi untuk melakukan penutupan usaha sementara selama 1x24 jam. Sementara, dua tempat usaha lainnya ditutup petugas dan pengunjungnya dibubarkan.
Advertisement
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta yang memimpin jalannya operasi mengatakan, ketiga tempat usaha yang dilakukan pembubaran dan dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam adalah kedai kopi sinau, warung makan D’tungku dan warmindo barokah.
Baca juga: Pelaku Usaha di Kota Jogja Taat PTKM, Pelanggar Tetap Kena Teguran
“Mereka kami minta tutup sementara selama 1x24 jam karena tidak menerapkan prokes dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Bantul No.1/2021. Selain itu kami juga melakukan pembubaran pengunjung di tempat tersebut,” kata Yulius, Rabu (13/1/2021).
Selain menutup paksa, Yulius mengungkapkan pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik tempat usaha utamanya kafe dan warung makan yang masih buka melebihi jam yang diatur di instruksi bupati. Petugas juga memberikan imbauan secara tegas jika masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan dan jam buka selama masa PTKM.
“Untuk kegiatan operasi sendiri berjalan aman dan lancar,” ucap Yulius.
Lebih lanjut Yulius menyatakan, operasi dengan menerjunkan 40 personel gabungan akan terus dilakukan di sejumlah pusat usaha, perkantoran dan beberapa bidang. Adapun fokus dari operasi adalah penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan.
“Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika kembali mengulang akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Baca juga: Kota Jogja dan Sleman Peroleh Gelontoran Vaksin Pertama
Keputusan langsung menutup tempat usaha yang melanggar, lanjut Yulius bukan tanpa alasan. Satpol PP dan tim gabungan ingin menegaskan penerapan pembatasan sesuai Instruksi Bupati. Di mana, untuk pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, toko swalayan hingga pukul 20.00 WIB, pusat kuliner kapasitas dibatasi 25 persen hanya diperbolehkan melayani hingga pukul 19.00 WIB, dan maksimal melayani untuk dibawa pulang pukul 21.00 WIB.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar,” ungkap Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement