Advertisement
Info Lengkap Bea Meterai Rp10.000, dari Aturan hingga Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp10.000 mulai 2021 sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) No.10/2020 tentang Bea Meterai.
Sesuai dengan UU tersebut, maka mulai per tanggal 1 Januari 2021 bea materai hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 dengan masa transisi satu tahun atau hingga akhir Desember 2021.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.
"Ada tiga cara untuk menggunakan meterai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku," kata Hestu ketika dikonfirmasi, dikutip pada Selasa (12/1/2020).
Berikut cara menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp10.000, yaitu:
1. 3 buah meterai Rp3.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
2. Meterai Rp3.000 dan Rp6.000, masing-masing satu buah materai dan ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
3. 2 buah meterai Rp6.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
Bea meterai sudah berlaku satu tarif Rp.10.000!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 4, 2021
Untuk meterai tempel yang lama masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.#BeaMeterai pic.twitter.com/7sTbGpWSAD
Melalui rilis resmi DJP pada 18 Desember 2020, Hestu juga mengumumkan bahwa bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen.
Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.
"Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," ucap Hestu, dikutip pada Selasa (12/1/2020).
Menurut Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, nantinya dapat memberikan fasilitas pembebasan bea materai.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," sambungnya.
Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Mulai Beroperasi 24 Jam, Mau Nyoba? Masih Gratis Loh!
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement