Advertisement

Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini

Hendri T. Asworo
Jum'at, 29 Maret 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini Paspor Indonesia - ist - Dirjen Imigrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham bakal mengganti desain paspor Republik Indonesia (RI). Warna paspor yang digenggam warga negara RI tidak lagi berwarna hijau.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam acara buka bersama dengan media di Jakarta, Kamis (29/3/2024). “Desain paspor akan diganti, jadi tidak warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti akan di-launching 17 Agustus [2024] desain paspor barunya,” ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan pergantian design paspor bukan semata warna saja, melainkan untuk meningkatkan keamanan. Keamanan tersebut seperti tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanan harus lebih bagus daripada uang kertas.

Ditjen Imigrasi pun telah meningkatkan keamanan dengan menggunakan paspor elektronik yang di dalamnya terdapat cip yang memuat data dari pemegang paspor.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Kendati paspor bukan bukti identitas secara langsung kewarganegaraan, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri. 

BACA JUGA: Asyik....Kantor Imigrasi Yogyakarta Layani Paspor Sehari Jadi

Saat ini paspor yang diterbitkan pemerintah berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas. Terdapat tiga macam paspor RI, yakni:

  1. Paspor biasa berwarna hijau yang digunakan oleh WNI.
  2. Paspor dinas berwarna biru yang pada umumnya digunakan oleh pejabat yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas kedinasan.
  3. Paspor diplomatik berwarna hitam, khusus digunakan oleh diplomat RI dan keluarga yang tugas di berbagai perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.

Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement