Advertisement
Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
Paspor Indonesia - ist - Dirjen Imigrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham bakal mengganti desain paspor Republik Indonesia (RI). Warna paspor yang digenggam warga negara RI tidak lagi berwarna hijau.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam acara buka bersama dengan media di Jakarta, Kamis (29/3/2024). “Desain paspor akan diganti, jadi tidak warna hijau lagi. Warnanya apa? Nanti akan di-launching 17 Agustus [2024] desain paspor barunya,” ujarnya.
Advertisement
Dia menjelaskan pergantian design paspor bukan semata warna saja, melainkan untuk meningkatkan keamanan. Keamanan tersebut seperti tingkat pemalsuan, sehingga tingkat keamanan harus lebih bagus daripada uang kertas.
Ditjen Imigrasi pun telah meningkatkan keamanan dengan menggunakan paspor elektronik yang di dalamnya terdapat cip yang memuat data dari pemegang paspor.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Kendati paspor bukan bukti identitas secara langsung kewarganegaraan, dokumen ini diperlukan bagi seseorang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
BACA JUGA: Asyik....Kantor Imigrasi Yogyakarta Layani Paspor Sehari Jadi
Saat ini paspor yang diterbitkan pemerintah berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, burung Garuda, dan dicetak dengan tinta emas. Terdapat tiga macam paspor RI, yakni:
- Paspor biasa berwarna hijau yang digunakan oleh WNI.
- Paspor dinas berwarna biru yang pada umumnya digunakan oleh pejabat yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas kedinasan.
- Paspor diplomatik berwarna hitam, khusus digunakan oleh diplomat RI dan keluarga yang tugas di berbagai perwakilan RI di luar negeri. Selain itu, digunakan pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.
Masa berlaku paspor RI saat ini mencapai 10 tahun. Paspor RI yang masa berlakunya habis harus diganti melalui penerbitan buku paspor baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
KPU Jogja Pindah ke Eks KPP Sultan Agung, Butuh Dana Rp5,7 M
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Kerugian Akibat Kebakaran di Sleman 2025 Capai Rp1,38 Miliar
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
Advertisement
Advertisement



