Advertisement

Ini Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Sesuai SE Wali Kota Magelang tentang PPKM

Nina Atmasari
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Ini Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi Sesuai SE Wali Kota Magelang tentang PPKM Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito memantau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Alun-Alun Kota Magelang, Selasa (12/1/2021). - Ist/ dok Prokompim Kota Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Kota Magelang termasuk dalam daerah di Jawa Tengah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemerintah Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.501/112 tentang PPKM yag ditandatangani Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tertanggal 11 Januari 2021. SE ini merupakan tindak lanjut Inmendagri nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, PPKM di wilayah Kota Magelang mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang harus dibatasi guna mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Kota Magelang Berlakukan PPKM, Kegiatan Warga Dibatasi

"Kita berlakukan PPKM, bukan PSBB murni. Jadi sifatnya dibatasi," kata Joko, dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021) sore.

Joko memaparkan, pengaturan PPKM antara lain di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Semula, Pemkot Magelang akan memberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen, akan tetapi atas pertimbangan tertentu maka tetap sesuai Inmendagri yakni WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

"Meski WFH pegawai tetap kerja tapi di rumah, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.

Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan ketertiban umum, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca juga: Temukan Pelanggaran Jam Malam, Pol PP Kulonprogo Tutup 19 Toko

PPKM berlaku untuk perusahaan swasta/industri sehingga wajib mengatur jam kerja atau shift, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing, serta menghindari adanya kerumunan.

"Kegiatan belajar mengajar tetap daring (online), tidak boleh ada tatap muka," tegas Joko.

Selanjutnya PPKM di restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan lain yang sejenis diatur dengan sejumlah ketentuan. Antara lain, pengunjung hanya boleh separuh dari kapasitas semula. Jam operasional untuk restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan semula angkringan, dan PKL diusulkan boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB selama PPKM, namun kemudian dimundurkan menjadi pukul 22.00 WIB.

Untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas yang disediakan.

"Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup," papar Joko.

Demikian juga kegiatan masyakarat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

"Operasi yustisi akan kita tingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," tandas Joko.

Terakhir selama PPKM, pihaknya terus memantau ketersediaan tempat tidur ICU dan ruang isolasi untuk menanganan pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. Termasuk menjaga ketersediaan tempat tidur di ICU minimal 15 persen dan jumlah tenaga kesehatan.

"Seluruh rumah sakit, baik rujukan Covid-19 atau harus menerapkan tata laksana protokol kesehatan sesuai pedoman yang berlaku. Juga memastikan kesiapan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan vaksinasi," tandas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Gunungkidul
| Jum'at, 09 Mei 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement