Advertisement
Kota Magelang Berlakukan PPKM, Kegiatan Warga Dibatasi
Alun-Alun Kota Magelang. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang termasuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tercantum dalam SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429, tertanggal 8 Januari 2021. PPKM berlaku mulai Senin, (11/1/2021), dan akan berakhir Senin (25/1/2021).
Sekretaris Daerah Joko Budiyono menjelaskan kebijakan ini berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Penegasan PPKM kita sudah membuat SE (surat edaran) hari ini. PPKM dari tangal 11-25 Januari 2021. Semua kita batasi. Bukan PSBB ya, jadi sifatnya dibatasi," kata Joko, seusai rapat koordinasi PPKM Kota Magelang di ruang Adipura Kencana kompleks kantor Pemkot Magelang, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Hendak Bakar Rumah, Seorang Anak di Kulonprogo Dilaporkan Bapaknya Sendiri ke Polisi
Pembatasan kegiatan antara lain berlaku untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian, operasional tempat makan/minum (restoran/kafe), pedagang kaki lima (PKL), angkringan dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB. Biasanya buka sampai jam 22.00 WIB.
Pengunjung tempat makan/minum dibatasi hanya 50 persen saja, dan disarankan untuk memanfaatkan layanan pesan-antar (delivery) atau dibawa pulang (take away).
"Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup. Untuk hotel, tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau rapid antigen/antibody," papar Joko.
Baca juga: DPRD Minta Pemkot Lebih Inovatif untuk Meningkatkan PAD di Tengah Pandemi
Demikian juga kegiatan masyakarat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.
Joko melanjutkan, PPKM juga membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tapi untuk Pemkot Magelang kita berlakukan WFH 50 persen, WFO 50 persen. Sebab SDM ASN kita terbatas. Mereka di rumah tetap bekerja, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo mengutarakan, pihaknya segera memberi sosialisasi kepada para pedagang, terutama di pusat-pusat kuliner yang berada di bawah pembinaannya.
“Di pusat kuliner kita ambil kebijakan maksimal buka sampai jam 21.00. Hal ini mengingat ada sistem shift atau pergantian jam operasional antara pagi/siang dan sore/malam hari. Jumlah pengunjung juga dibatasi, jangan sampai terjadi kerumunan,” terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
27 Ribu Aplikasi Pemerintah, Pakar: Integrasi Data Jadi PR Besar
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- 870 PBG Dispensasi Sleman Terbit Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Gaspol 13 Program Prioritas Unggulan Tahun Ini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 20 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 20 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 20 Februari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
Advertisement
Advertisement







