Advertisement
Temukan Pelanggaran Jam Malam, Pol PP Kulonprogo Tutup 19 Toko
Petugas Satpol PP Kulonprogo saat melakukan penindakan terhadap toko yang melanggar aturan jam malam di Kulonprogo, pada Senin (11/1/2021). - ist
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menutup 19 toko pada pelaksanaan perdana kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), Senin (11/1/2021) malam. Penutupan dilakukan karena belasan toko tersebut melanggar aturan jam malam dan disinyalir menimbulkan kerumunan.
"Rombongan patroli bergerak ke Wilayah Wates Kota dan Pengasih, di sana petugas memberi teguran lisan kepada semua pemilik ataupun pengelola usaha untuk menaati instruksi bupati dan meminta mereka menutup usahanya maksimal pukul 19.00 WIB," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Adapun 19 toko yang ditutup itu meliputi toko berjejaring, elektronik, jual beli ponsel dan pulsa, swalayan, sepatu hingga toko perlengkapan hewan.
Baca juga: Hari Pertama PPKM, Puluhan Relawan Dikerahkan untuk Penyemprotan Disinfektan
Selain penutupan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga melaksanakan sosialisasi tentang instruksi Bupati Kulonprogo no 1/ 2021 tentang Kebijakan PTKM melalui melalui siaran pancar mobil keliling.
"Berdasarkan Instruksi Bupati toko atau pusat perbelanjaan jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB, dan kegiatan restoran maksimal hanya boleh 25 persen, untuk layanan pemesanan via delivery order atau take away food tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran," ucap Alif.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.
"Dengan tambahan personil gabungan, total ada 60 sampai dengan 70 personil yang akan bertugas pada pemberlakuan PTKM nantinya," ujarnya.
Dijelaskan ketugasan personil pada hari pertama PTKM, melakukan sosialisasi tentang aturan yang berlaku. Jika ditemukan pealnggar, maka penutupan akan dilakukan.
Baca juga: Tempat Usaha Ngeyel Lebihi Jam Operasional saat PTKM, Ini Tindakan Petugas.
"Khusus di Kulonprogo, kami ada perhatian ekstra terhadap beberapa titik. Diantaranya pusat perbelanjaan, kuliner, toko, warung dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
Advertisement
Berkah Lebaran, Produsen Amplop di Kulonprogo Kebanjiran Order
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Drawing All England 2026: Jonatan vs Jason Teh
- Babak I, Timnas Futsal Putri Indonesia Tertinggal 0-2 dari Thailand
- Beasiswa Luar Negeri Tanpa Wajib Pulang, Ini Daftarnya
- Malut United Tertinggal 0-2 dari Persija di Babak Pertama
- Harga Cabai Turun, Stok Pangan Kulonprogo Aman
- Demo Malam Hari di Mapolda DIY, Terkait Pelajar Tewas di Maluku
- Inter Milan vs Bodo/Glimt: Misi Comeback Liga Champions
Advertisement
Advertisement







