Advertisement

Bahas Sriwijaya Air, Pengamat Singgung soal Usia Pesawat

Anitana Widya Puspa
Senin, 11 Januari 2021 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Bahas Sriwijaya Air, Pengamat Singgung soal Usia Pesawat Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Usia pesawat diklaim tidak ada kaitannya dengan laik terbangnya sebuah pesawat.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pesawat yang masih baru pun bisa saja mengalami kecelakaan sebaliknya pesawat yang berusia tua hingga 50 tahun juga masih terdapat yang tidak laik terbang. Menurut Alvin usia pesawat hanya berkorelasi dengan efisiensi.

Advertisement

"Karena desain yang lama mungkin desain sayapnya, desain strukturnya itu masih menggunakan teknologi puluhan tahun yang lalu," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Demikian juga halnya dengan desain mesin yang modern, yang berkorelasi dengan konsumsi bahan bakar lebih hemat, lebih senyap, lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang. Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan, untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020. 

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement