Advertisement
Pemerintah Jamin Pengobatan Gratis Jika Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan.
Seiring dengan keputusan itu, pemerintah berkomitmen untuk menanggung biaya perawatan penerima vaksin apabila kemudian terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Advertisement
Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) meskipun berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, meskipun tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
“Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat,” ungkapnya, mengutip keterangan resmi Komisi Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasiolan (KPCPEN), Sabtu (9/1/2021).
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari menambahkan, bahwa kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji praklinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
“Namun, perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” ungkap Hindra.
Lebih lanjut Hindra mengatakan, pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Saat ini, pemerintah telah mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).
Setelah Badan POM mengeluarkan persetujuan tersebut, maka vaksin pertama yang diuji, yaitu vaksin CoronaVac dari Sinovac, dinyatakan aman, bermutu, dan efektif sehingga dapat digunakan.
Tenaga kesehatan yang berjumlah 1,3 juta orang serta 17,4 petugas layanan publik yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia akan diprioritaskan oleh pemerintah menjadi penerima vaksin pertama. Hal ini karena tenaga kesehatan dan petugas publik merupakan pihak yang paling rentan tertular karena berada di garis terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement