Advertisement

Terjaring Razia & Hendak Di-swab, Pria Ini Pura-Pura Kesurupan

Arif Fajar Setiadi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 08:37 WIB
Budi Cahyana
Terjaring Razia & Hendak Di-swab, Pria Ini Pura-Pura Kesurupan Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, PURWODADI—Seorang pria tiba-tiba kesurupan ketika terjaring operasi yustisi yang digelar satgas Covid-19 di sekitar Alun-alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Pria tersebut bahkan hendak menggigit dan mencakar petugas.

Operasi yustisi digelar dengan melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan dan Dishub serta BPBD  Grobogan, pada Kamis (31/12/2020) malam di dua tempat, yakni di seputaran Alun-alun Purwodadi dan Taman Soekarno Simpang Lima Purwodadi.

Advertisement

"Iya, saat hendak di-swab pria tersebut tiba-tiba seperti orang kesurupan. Entah kesurupan atau pura-pura, karena dia meraung, mencakar dan hendak menggigit petugas. Akhirnya pria itu disuruh pulang tidak jadi di-rapid test antigen," kata Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, Jumat (1/1/2021).

Operasi yustisi yang digelar pada malam tahun baru tersebut dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini mengingat Kabupaten Grobogan masuk zona merah sesuai rilis dari BNPB Pusat.

"Sesuai rilis BNPB Pusat 27 Desember 2020, Kabupaten Grobogan kategori zona merah atau beresiko tinggi. Sehingga perlu diambil sejumlah langkah, seperti menggencarkan operasi yustisi," jelas Bupati Grobogan Sri Sumarni belum lama ini.

Menurut Kepala Satpol PP Nur Nawanta, operasi yustisi digelar mulai pukul 19.00 WIB di Alun-alun Purwodadi. Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker diminta berhenti.

"Ada 53 orang yang terjaring operasi yustisi di Alun-alun Purwodadi karena tidak mengenakan masker atau bawa masker tapi tidak dipakai," jelasnya.

Mereka kemudian selain diberi edukasi protokol kesehatan juga disanksi sosial. Seperti membaca imbauan patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelah di Alun-alun Purwodadi, operasi yustisi dilanjutkan dengan sasaran taman kuliner Soekarno di Simpang Lima Purwodadi.

Di lokasi kedua, Nur Nawanta mengatakan ada 35 orang yang terjaring operasi yustisi. Dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker atau bawa masker tapi tidak dipakai. Rata-rata pelanggar berusia 19 tahun hingga di atas 40 tahun.

"Selain sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelanggar juga disanksi menyapu di sekitar tqman kuliner," tambah Nur Nawanta.

Tim gabungan kemudian melanjutkan kegiatan operasi yustisi ke warung kopi di pinggiran kota. Biasanya banyak pengunjung yang berkerumun, namun malam itu warung ternyata tutup.

"Dari 88 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, yakni 53 di Alun-alun Purwodadi dan 35 di taman kuliner, ada 35 orang yang menjalani rapid tes antigen. Hasilnya ke 35 orang tersebut negatif virus corona atau Covid-19," ujar Nur Nawanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement