Advertisement
Terjaring Razia & Hendak Di-swab, Pria Ini Pura-Pura Kesurupan

Advertisement
Harianjogja.com, PURWODADI—Seorang pria tiba-tiba kesurupan ketika terjaring operasi yustisi yang digelar satgas Covid-19 di sekitar Alun-alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Pria tersebut bahkan hendak menggigit dan mencakar petugas.
Operasi yustisi digelar dengan melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan dan Dishub serta BPBD Grobogan, pada Kamis (31/12/2020) malam di dua tempat, yakni di seputaran Alun-alun Purwodadi dan Taman Soekarno Simpang Lima Purwodadi.
Advertisement
"Iya, saat hendak di-swab pria tersebut tiba-tiba seperti orang kesurupan. Entah kesurupan atau pura-pura, karena dia meraung, mencakar dan hendak menggigit petugas. Akhirnya pria itu disuruh pulang tidak jadi di-rapid test antigen," kata Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, Jumat (1/1/2021).
Operasi yustisi yang digelar pada malam tahun baru tersebut dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini mengingat Kabupaten Grobogan masuk zona merah sesuai rilis dari BNPB Pusat.
"Sesuai rilis BNPB Pusat 27 Desember 2020, Kabupaten Grobogan kategori zona merah atau beresiko tinggi. Sehingga perlu diambil sejumlah langkah, seperti menggencarkan operasi yustisi," jelas Bupati Grobogan Sri Sumarni belum lama ini.
Menurut Kepala Satpol PP Nur Nawanta, operasi yustisi digelar mulai pukul 19.00 WIB di Alun-alun Purwodadi. Pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker diminta berhenti.
"Ada 53 orang yang terjaring operasi yustisi di Alun-alun Purwodadi karena tidak mengenakan masker atau bawa masker tapi tidak dipakai," jelasnya.
Mereka kemudian selain diberi edukasi protokol kesehatan juga disanksi sosial. Seperti membaca imbauan patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setelah di Alun-alun Purwodadi, operasi yustisi dilanjutkan dengan sasaran taman kuliner Soekarno di Simpang Lima Purwodadi.
Di lokasi kedua, Nur Nawanta mengatakan ada 35 orang yang terjaring operasi yustisi. Dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker atau bawa masker tapi tidak dipakai. Rata-rata pelanggar berusia 19 tahun hingga di atas 40 tahun.
"Selain sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelanggar juga disanksi menyapu di sekitar tqman kuliner," tambah Nur Nawanta.
Tim gabungan kemudian melanjutkan kegiatan operasi yustisi ke warung kopi di pinggiran kota. Biasanya banyak pengunjung yang berkerumun, namun malam itu warung ternyata tutup.
"Dari 88 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, yakni 53 di Alun-alun Purwodadi dan 35 di taman kuliner, ada 35 orang yang menjalani rapid tes antigen. Hasilnya ke 35 orang tersebut negatif virus corona atau Covid-19," ujar Nur Nawanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement