Advertisement
RS Sudah Kesulitan Rawat Pasien Covid-19, Pemda HarusTegas
Ilustrasi - Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut, Kamis (17/12/2020) karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com.com, JAKARTA-Pemerintah di daerah diminta terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan jumlah kasus Covid-19.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam rapat koordinasi evaluasi 2020 dan proyeksi 2021 secara virtual, Rabu (30/12/2020), mengatakan berdasarkan data yang diterima jawatannya, rasio daya tampung semua rumah sakit seluruh Indonesia tidak cukup untuk menangani semua pasien Covid-19. Oleh karenanya, upaya pencegahan perlu digiatkan, salah satunya dengan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Advertisement
“Kalau jumlah pasien positif semakin banyak, tidak akan ada yang bisa menampung. Sejauh ini, sudah ada 17,1 juta orang yang dipantau di 8,4 juta titik pantau yang tersebar di 498 kabupaten dan kota di semua provinsi,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar), camat serta lurah se-Indonesia itu.
Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat cenderung menurun pascalibur panjang pada akhir Oktober 2020.
Sementara itu, bersumber dari data Bersatu Melawan Covid-19, Desember 2020, 55% responden memilih tidak melakukan protokol kesehatan karena tidak ada sanksi. Karena itulah, Safrizal menekankan agar jajaran pemerintah di daerah dengan Satpol PP sebagai ujung tombak yang didukung oleh Damkar, bersama camat, lurah, serta aparat lain terus menggiatkan pelaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data sistem monitoring otonomi daerah sejak 4 Agustus hingga 25 Desember 2020, dari 34 provinsi, Riau dan Aceh menempati peringkat tertinggi terjadinya pelanggaran. Masing-masing 22.775 pelanggaran dan 22.223 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran itu, tutur Safrizal, berkorelasi dengan upaya penegakan disiplin yang dijalankan oleh jajaran di daerah.
Adapun jenis pelanggarannya meliputi tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak dan protokol kesehatan. Ada juga pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker.
Terhadap pelanggaran tersebut, diberikan saksi berupa teguran lisan, membuat surat pernyataan, kerja sosial, denda, serta jaminan kartu identitas.
“Selalu ingatkan masyarakat agar menerapkan 4M, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Kita harapkan jajaran di daerah memaksimalkan Satpol PP yang berjumlah 114.000 orang, Linmas 1,2 juta orang, dan penyidik PNS sebanyak 5.500 orang,” tegas Safrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Van Gastel Buka Rotasi Striker PSIM Jogja, Haljeta Terancam
- Krisis BBM Australia: Ratusan SPBU Kehabisan Stok Imbas Konflik
- Timnas Spanyol Pincang! 8 Bintang Tumbang Jelang FIFA Matchday
- Malaysia Siaga Gelombang Panas Ekstrem Hingga Juni 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Arus Balik Lebaran DIY Terbagi Dua Gelombang, Dishub Siaga
Advertisement
Advertisement








