Advertisement

5 Catatan Kontroversi FPI: Diawali Kepulangan Rizieq & Dibubarkan Mahfud MD

Rika Anggraeni
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:27 WIB
Sunartono
5 Catatan Kontroversi FPI: Diawali Kepulangan Rizieq & Dibubarkan Mahfud MD Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Sepak terjang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) memang sering menuai kontroversi. Organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu tak henti-hentinya menjadi topik pembicaraan publik di Indonesia.

Mulai dari aksi persekusi wartawan, insiden Monumen Nasional (Monas) hingga kontroversi upaya menggulingkan Basuki Tjhaha Purnama atau Ahok. Kontroversi FPI pun masih berlanjut hingga tahun pandemi Covid-19 atau sepanjang 2020. Simak, 5 catatan kontroversi FPI sepanjang 2020 yang sudah dirangkum Bisnis:

Advertisement

1. Kepulangan Habib Rizieq
Kontroversi pertama FPI pada 2020 bermula dari kepulangan pimpinan FPI, yaitu Habib Rizieq Shihab. Kepulangannya disambut oleh ribuan massa yang telah memadati halaman Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) pagi.

BACA JUGA : Ada Peran Amerika di Balik Kepulangan Rizieq Shihab

Pesawat yang ditumpangi Habib Rizieq adalah Saudia SV816 terpantau sudah mendarat pukul 08.37 di Cengkareng. Sekretaris Umum FPI Munarman mengarahkan massa aksi yang menyambut kedatangan Habib Rizieq agar merapat ke pinggir jalan mengarah ke tol dalam kota.

Penyambutan Rizieq Shihab pun berimbas pada kondisi lalu lintas Tol Cengkareng ke arah Bandara Soekarno Hatta yang terpantau padat merayap. Banyak dari sejumlah penumpang kendaraan umum memutuskan turun berjalan kaki atau naik motor ke arah bandara.

Setibanya di Indonesia, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya yang berlokasi di daerah Petamburan, Jakarta Pusat. Sesaat setelah tiba di kediamannya, berdasarkan pantauan Bisnis.com pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab tiba diiringi salawat ratusan pendukungnya dan marawis. Kedatangan Imam Besar FPI itu disambut dengan sejumlah massa yang terlihat mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

2. Kerumunan Petamburan - Mega Mendung 
Tidak berhenti di penjemputan Habib Rizieq. FPI juga menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan jumlah jemaah mencapai 10.000 orang pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Berdasarkan surat izin yang diterima Lurah Petamburan Setiyanto, jumlah jemaah yang hadir diperkirakan mencapai 10.000 orang. Kegiatan itu berlangsung di Markas Besar FPI, tepatnya di Jalan KS Tubun Raya Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : 3 Tersangka Kasus Kerumunan Minta Ditahan seperti Habib

Selain acara Maulid, Pemimpin FPI juga menggelar akad nikah putrinya Syafirah Najwa dengan Irfan Alaydrus. Buntut kegiatan tersebut dan kerumunan di Mega Mendung (Puncak), Kapolri Idham Aziz mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena lalai dalam menegakkan prokol kesehatan. Polisi juga memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

3. Penembakan 6 Laskar FPI
Pada Senin (7/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, telah terjadi penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI. Penembakan ini turut mengundang pro dan kontra karena dinilai ada kejanggalan di balik kasusnya.

Setidaknya terdapat dua versi kronologi di kasus tersebut, yaitu dari polisi dan FPI. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut bahwa anggotanya sempat mengikuti iring-iringan Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Namun, ketika para pengawal Habib Rizieq Shihab mengetahui tengah dibuntuti, kendaraan para petugas dipepet. Petugas ditodong menggunakan senjata api serta senjata tajam. Selanjutnya, kata Fadil, anggota Polri yang diserang membalas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seluruh simpatisan itu. Akibatnya, enam orang pendukung Habib Rizieq Shihab tewas di tempat.

Sementara itu, Juru bicara FPI mengatakan dalam keterangannya bahwa telah terjadi peristiwa penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Rizieq Shihab dan keluarga. Disebutkan pula telah terjadi penculikan terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq. Peristiwa tersebut terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.

BACA JUGA : Komnas HAM Ungkap Hasil Investigasi Penembakan Laskar

Keterangan tersebut disamapaikan oleh DPP FPI yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman. Dalam perjalanan menuju lokasi pengajian Subuh keluarga tersebut, menurut pihak FPI, rombongan diadang oleh preman OTK.

Para preman OTK yang bertugas operasi tersebut, lanjut pihak FPI, menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga. Dalam surat bertanggal 7 Desember 2020 itu juga DPP FPI meminta doa agar satu mobil yang tertembak berisi 6 laskar FPI yang diculik agar diberi keselamatan. Kasus penembakan 6 laskar FPI masih belum rampung hingga kini.

4. Penangkapan Habib Rizieq
Pada Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut, MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, dan SL adalah Sobri Lubis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000."

5. Pembubaran FPI
Hari ini, Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud MD baru saja mengumumkan pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Mahfud mengatakan hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI

"Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas

Mahfud menyatakan bahwa FPI sudah tidak lagi memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," lanjut Mahfud.

Mahfud memaparkan alasan pemerintah membubarkan FPI. Menurutnya FPI secara hukum telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019. Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, povokasi hingga melanggar ketertiban dan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement