Advertisement
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pada putusan dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/ PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Dengan demikian perkara chat mesum itu harus dilanjutkan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu bunyi petikan salinan putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, setelah Polda Metro Jaya menerima salinan putusan itu, maka pihaknya sudah siap untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami belum terima hasil dan bunyi petikannya itu seperti apa, nanti untuk langkah berikutnya setelah menerima salinan putusan itu, akan kita sampaikan kembali," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement