Advertisement
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pada putusan dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/ PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Dengan demikian perkara chat mesum itu harus dilanjutkan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu bunyi petikan salinan putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, setelah Polda Metro Jaya menerima salinan putusan itu, maka pihaknya sudah siap untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami belum terima hasil dan bunyi petikannya itu seperti apa, nanti untuk langkah berikutnya setelah menerima salinan putusan itu, akan kita sampaikan kembali," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Targetkan 66 RS Terbangun di Pulau Terluar pada Akhir 2026
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
Advertisement

Hingga Agustus 2025, Dinkes Bantul Tangani 2 Kasus Cacing Pita
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prancis Panggil Dubes AS Terkait Tudingan Anti Yahudi
- KPK Sebut Lisa Mariana Jadi Pintu Masuk Periksa Ridwan Kamil
- Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
- KPK Dalami Kemungkinan Eks Wamenaker Terima Dana Lebih dari Rp3 Mliar
- Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: KPK Fokus Geledah di Banyak Lokasi
- 100 Ribu Orang Terluka Akibat Topan Kajiki di Selatan China
Advertisement
Advertisement