Advertisement

Dana Banpres UMKM Rp2,4 Juta Langsung Disalurkan ke Rekening, Tidak Ada Potongan

Annisa Sulistyo Rini
Senin, 28 Desember 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Dana Banpres UMKM Rp2,4 Juta Langsung Disalurkan ke Rekening, Tidak Ada Potongan Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM - @kemenkopukm

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Program penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta tidak mengalami pemotongan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan bahwa tidak ada potongan dana dalam program tersebut.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, dalam siaran akun instagram kementerian @kemenkopukm yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020), menyatakan dana tersebut semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima.

Advertisement

"Tidak ada pemotongan sepeser pun, biaya administrasi, pembuatan rekening ditanggung oleh bank penyalur," ujarnya.

Baca juga: Jepang Baru Akan Hapus Mobil Bensin pada 2030

Tidak hanya itu, Hanung juga mengatakan program ini tidak boleh dikaitkan dengan program pinjaman apapun dari lembaga penyalur atau pengusul.

Adapun, dalam unggahan yang sama, Hanung menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur Sehan Salim Landjar mengenai penyaluran banpres produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Sehan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi penyaluran dana banpres dan meminta pemda dilibatkan secara langsung.

Baca juga: Jepang Larang Warga Negara Asing Masuk Negaranya

Hanung pun menyatakan ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi di publik yang perlu diluruskan.

"Tidak benar jika pemda tidak dilibatkan. Kami melakukan sosialisasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM provinsi serta kabupaten dan kota sejak program ini akan digulirkan," ujarnya dalam postingan yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020).

Selain itu, Hanung menambahkan mayoritas penerima bantuan atau 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

Kemenkop UKM, lanjutnya, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini adalah sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Telah Usai, Layanan di Dinas Dukcapil Jogja Kembali Normal

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement