Advertisement
Dana Banpres UMKM Rp2,4 Juta Langsung Disalurkan ke Rekening, Tidak Ada Potongan
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM - @kemenkopukm
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Program penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta tidak mengalami pemotongan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan bahwa tidak ada potongan dana dalam program tersebut.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, dalam siaran akun instagram kementerian @kemenkopukm yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020), menyatakan dana tersebut semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima.
Advertisement
"Tidak ada pemotongan sepeser pun, biaya administrasi, pembuatan rekening ditanggung oleh bank penyalur," ujarnya.
Baca juga: Jepang Baru Akan Hapus Mobil Bensin pada 2030
Tidak hanya itu, Hanung juga mengatakan program ini tidak boleh dikaitkan dengan program pinjaman apapun dari lembaga penyalur atau pengusul.
Adapun, dalam unggahan yang sama, Hanung menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur Sehan Salim Landjar mengenai penyaluran banpres produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.
Dalam video yang beredar di masyarakat, Sehan meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi penyaluran dana banpres dan meminta pemda dilibatkan secara langsung.
Baca juga: Jepang Larang Warga Negara Asing Masuk Negaranya
Hanung pun menyatakan ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi di publik yang perlu diluruskan.
"Tidak benar jika pemda tidak dilibatkan. Kami melakukan sosialisasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM provinsi serta kabupaten dan kota sejak program ini akan digulirkan," ujarnya dalam postingan yang diunggah pada Sabtu (26/12/2020).
Selain itu, Hanung menambahkan mayoritas penerima bantuan atau 44 persen dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.
Kemenkop UKM, lanjutnya, sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini adalah sebagai verifikator. Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Konflik Laut Hitam Memanas: Ukraina Klaim Hancurkan Kapal Selam
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Mobil Listrik Level-3 China Bisa Jalan di Kota dan Tol
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
- Sidang Cerai Perdana Atalia-Ridwan Kamil Dijadwalkan Rabu
- Keren! Bank Sampah Gunungketur Juarai Lomba Bank Sampah Jogja 2025
Advertisement
Advertisement



