Advertisement
Jepang Larang Warga Negara Asing Masuk Negaranya
Seorang warga Jepang berdiri di sudut jalan di kota Tokyo. - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang telah menetapkan pengetatan kebijakan perbatasan yang mulai berlaku hari ini, Senin (28/12/2020) hingga 31 Januari 2021.
Melansir NHK pada Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.
Advertisement
Sementara, dikutip dari akun Instagram @safetravel.kemlu, berikut aturan lengkap pengetatan kebijakan perbatasan Jepang:
Pertama, Pemerintah Jepang kembali melarang masuk ketibaan baru (new arrivals) dari semua negara.
Kedua, re-entry bagi pemilik status residen masih dapat dilakukan, namun dengan pengetatan diwajibkan karantina 14 hari tanpa terkecuali.
Ketiga, re-entry (termasuk WN Jepang) dari negara-negara terdampak varian baru Covid-19 (per 26 Desember 2020, yaitu Prancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, dan Israel) wajib memiliki hasil PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, pengetatan ini dikaitkan dengan strain baru Covid-19 yang muncul di Jepang kedatangan asal Inggris/UK dan Afrika Selatan.
"Perkembangan kebijakan baru akan terus dipantau oleh Safe Travel, Kementerian Luar Negeri," demikian keterangan pada postingan @safetravel.kemlu pada Minggu (27/12/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemlu mengimbau WNI yang sedang berada di wilayah Jepang agar mematuhi kebijakan wilayah setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan.
Apabila WNI berada dalam keadaan darurat, dapat menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo +818035068612, +818049407419 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Jadwal SIM Keliling Jogja: Simon Palace hingga Alkid
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Status Siaga Level III
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 22 November 2025
- Jelang Nataru, Bantul Pantau Ketat Harga Telur dan Ayam
- Smart LPJU Dipasang di Gunungkidul, Pantau Lampu dari Jarak Jauh
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 22 November 2025: Cek Lokasi!
- Padat Karya Gunungkidul Berjalan Lancar di 8 Lokasi
- BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen di November, Stabilitas Terjaga
Advertisement
Advertisement




