Advertisement
Jepang Larang Warga Negara Asing Masuk Negaranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Jepang telah menetapkan pengetatan kebijakan perbatasan yang mulai berlaku hari ini, Senin (28/12/2020) hingga 31 Januari 2021.
Melansir NHK pada Minggu (27/12/2020), Pemerintah Jepang memutuskan untuk menangguhkan masuknya warga negara asing yang tidak tinggal di Jepang setelah terdeteksinya varian-varian virus Corona di luar Negara Matahari Terbit.
Advertisement
Sementara, dikutip dari akun Instagram @safetravel.kemlu, berikut aturan lengkap pengetatan kebijakan perbatasan Jepang:
Pertama, Pemerintah Jepang kembali melarang masuk ketibaan baru (new arrivals) dari semua negara.
Kedua, re-entry bagi pemilik status residen masih dapat dilakukan, namun dengan pengetatan diwajibkan karantina 14 hari tanpa terkecuali.
Ketiga, re-entry (termasuk WN Jepang) dari negara-negara terdampak varian baru Covid-19 (per 26 Desember 2020, yaitu Prancis, Italia, Irlandia, Islandia, Belanda, Denmark, Belgia, Australia, dan Israel) wajib memiliki hasil PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, pengetatan ini dikaitkan dengan strain baru Covid-19 yang muncul di Jepang kedatangan asal Inggris/UK dan Afrika Selatan.
"Perkembangan kebijakan baru akan terus dipantau oleh Safe Travel, Kementerian Luar Negeri," demikian keterangan pada postingan @safetravel.kemlu pada Minggu (27/12/2020).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemlu mengimbau WNI yang sedang berada di wilayah Jepang agar mematuhi kebijakan wilayah setempat dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keselamatan dan kesehatan.
Apabila WNI berada dalam keadaan darurat, dapat menghubungi nomor hotline KBRI Tokyo +818035068612, +818049407419 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Pengelola SPBU Gedongtengen Jogja yang Sempat Terbakar Wajib Minta Izin Warga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement