Advertisement
Tiket Kereta Api Saat Nataru Bisa Di-refund dan Reschedule

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya tambahan bagi tiket yang dipesan pada periode 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan jika saat akan berangkat salah satu persyaratan terkait protokol kesehatan tersebut tidak dapat dipenuhi maka calon penumpang KAI tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan.
Advertisement
Selain itu, penumpang KAI dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan ke depan. Jika dalam jangka waktu paling lambat bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik tunai maupun tiket yang baru.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Natal dan Tahun Baru [Nataru] yakni 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, Eva menekankan calon pengguna yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun wajib sudah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas. Namun jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selanjutnya tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait.
Seperti diketahui, terhitung mulai 22 Desember 2020, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas rapid test antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 3/2020 dan SE Kemenhub No. 23/2020, rapid test antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur di Kota Jogja Bertahan di Rp30.000 per Kilogram
- Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
- Perpindahan Pedagang Pasar Godean Tunggu Kepastian Pengelolaan Parkir
- OJK Ingatkan Generasi Muda Risiko Keuangan Digital
- Dirjenpas Pastikan 7 Lapas Baru Dibangun Atasi Kepadatan Napi
- LPS dan UGM Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan SDM dan Riset
- Polda Metro Klaim Penyidikan Delpedro Sesuai Prosedur
Advertisement
Advertisement