Advertisement

Tiket Kereta Api Saat Nataru Bisa Di-refund dan Reschedule

Anitana Widya Puspa
Minggu, 27 Desember 2020 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
Tiket Kereta Api Saat Nataru Bisa Di-refund dan Reschedule Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya tambahan bagi tiket yang dipesan pada periode 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan jika saat akan berangkat salah satu persyaratan terkait protokol kesehatan tersebut tidak dapat dipenuhi maka calon penumpang KAI tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan.

Advertisement

Selain itu, penumpang KAI dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan ke depan. Jika dalam jangka waktu paling lambat bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik tunai maupun tiket yang baru.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Natal dan Tahun Baru [Nataru] yakni 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Selain itu, Eva menekankan calon pengguna yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun wajib sudah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas. Namun jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selanjutnya tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait.

Seperti diketahui, terhitung mulai 22 Desember 2020, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas rapid test antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 3/2020 dan SE Kemenhub No. 23/2020, rapid test antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement