Advertisement
Tiket Kereta Api Saat Nataru Bisa Di-refund dan Reschedule
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya tambahan bagi tiket yang dipesan pada periode 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan jika saat akan berangkat salah satu persyaratan terkait protokol kesehatan tersebut tidak dapat dipenuhi maka calon penumpang KAI tidak dapat melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan.
Advertisement
Selain itu, penumpang KAI dapat melakukan pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan ke depan. Jika dalam jangka waktu paling lambat bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik tunai maupun tiket yang baru.
“Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Natal dan Tahun Baru [Nataru] yakni 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Selain itu, Eva menekankan calon pengguna yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun wajib sudah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas. Namun jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selanjutnya tim dokter di lokasi juga akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait.
Seperti diketahui, terhitung mulai 22 Desember 2020, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) harus menunjukan berkas rapid test antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.
Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 3/2020 dan SE Kemenhub No. 23/2020, rapid test antigen menjadi persyaratan untuk perjalanan KAJJ sepanjang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 terhitung tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
- Warga Rusia Protes Larangan Platform Game Roblox
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
- Pemancing Diduga Hanyut di Sungai Boyong Sleman
Advertisement
Advertisement





