Advertisement

Pelancong dari Luar Negeri Wajib Isolasi, 17 Hotel Disiapkan

Oktaviano DB Hana
Rabu, 23 Desember 2020 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Pelancong dari Luar Negeri Wajib Isolasi, 17 Hotel Disiapkan Dokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema "Indonesia Pride" pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri pelaku perjalanan pada periode libur Natal dan Tahun Baru tahun ini.

Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 setelah menerbitkan ketentuan tambahan atau adendum pada Surat Edaran No. 3/2020 guna memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Advertisement

"Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Adendum ini menyebutkan warga negara asing atau WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain dinyatakan tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Selain itu, ketentuan anyar ini menetapkan bahwa WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing.”

Sementara itu, diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RTPCR.

Apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan adendum tersebut diterbitkan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona, terutama terkait kabar varian baru Covid-19 di Inggris, yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan sebaran Covid-19 di Eropa dan Australia.

“Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” jelasnya.

Adapun, adendum terkait perjalanan internasional itu akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Desember 2020 hingga tenggat pemberlakuan SE No. 3/2020 atau pada 8 Januari 2021.

Seperti diketahui, SE No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini baru berlaku pada 19 Desember 2020. Regulasi yang berlaku hingga 8 Januari 2021 ini mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement