Advertisement
Pelancong dari Luar Negeri Wajib Isolasi, 17 Hotel Disiapkan
Dokumentasi. Pekerja melakukan pengecekan akhir livery masker pesawat yang terpilih sebagai pemenang, sebelum peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG bercorak khusus yang menampilkan visual masker bertema "Indonesia Pride" pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan pemerintah telah menyiapkan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri pelaku perjalanan pada periode libur Natal dan Tahun Baru tahun ini.
Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 setelah menerbitkan ketentuan tambahan atau adendum pada Surat Edaran No. 3/2020 guna memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Advertisement
"Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," demikian keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Adendum ini menyebutkan warga negara asing atau WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain dinyatakan tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.
Selain itu, ketentuan anyar ini menetapkan bahwa WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing.”
Sementara itu, diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RTPCR.
Apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan adendum tersebut diterbitkan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona, terutama terkait kabar varian baru Covid-19 di Inggris, yakni SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan sebaran Covid-19 di Eropa dan Australia.
“Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” jelasnya.
Adapun, adendum terkait perjalanan internasional itu akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan atau pada 22 Desember 2020 hingga tenggat pemberlakuan SE No. 3/2020 atau pada 8 Januari 2021.
Seperti diketahui, SE No. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini baru berlaku pada 19 Desember 2020. Regulasi yang berlaku hingga 8 Januari 2021 ini mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Integrasi Pustu ke KDMP Sleman Terganjal Regulasi Aset
- Pencari Rumput di Kalibawang Tewas, Diduga Tersambar Petir
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
Advertisement
Advertisement





