Advertisement
Cek Fakta: Benarkah BPJS Hapus Tunggakan Iuran Tahunan? Ini Faktanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Sebuah informasi beredar terkait BPJS Kessehatan. Kini muncul kabar jika BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran tahunan, dan peserta hanya diwajibkan untuk membayar 6 bulan saja. Selanjutnya, tunggakan dianggap lunas dan kartu bisa kembali aktif atau bisa digunakan.
Informasi itu beredar di whatsApp dan facebook. Disebutkan dalam pesan tersebut jika tunggakan dihapuskan berapa tahunpun tunggakan yang dimiliki peserta.
Advertisement
Bahkan, info tersebut menyebutkan jika kebijakan ini hanya berlaku sampai 25 Desember 2020 saja.
.jpg)
Menurut berita Bisnis.com sebelumnya, program keringanan tunggakan BPJS memang ada, berupa relaksasi. Namun, kebijakan itu tidak menghapus tunggakan dari peserta secara otomatis.
Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP
Yang benar adalah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.
Pemberian relaksasi ini ditujukan bagi peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Keringanan tersebut berupa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang. Artinya, tunggakan sebelumnya akan ditangguhkan hingga tahun 2021.
Pemberian relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Stasiun Tugu Jogja Buka Layanan Swab Antigen
Kebijakan itu, berkaitan dengan masa Pandemi ini, dimana masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hanya saja karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, akhirnya kartunya tidak aktif.
Dengan program relaksasi ini bukan berarti tunggakan sebelum enam bulan yang dilunasi otomatis lunas. Tetapi, contohnya, jika peserta menunggak selama 24 bulan tapi mau menggunakan kartunya, bisa dengan membayar enam bulan terlebih dahulu, dan sisanya 18 bulan itu masih tercatat di hutang, dan diselesaikan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir 70 Cm di Kaligawe Semarang Lumpuhkan Jalur Pantura
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
Advertisement
Hama Tikus Masih Mengancam Petani Potorono, Khawatir Gagal Panen
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sukarelawan Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kulonprogo
- Sayembara Sampah Digelar Saat Penerbangan Ribuan Lampion di Goa Cemara
- Bareskrim Akan Periksa Lisa Mariana Jumat 24 Oktober 2025
- Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkotika di Ruta Salemba
- Ki Anom Suroto, Dalang Pertama yang Tampil di Lima Benua
- Jalan Prambanan-Lemahbang Diharapkan Dongkrak Ekonomi
- Ki Anom Suroto Wafat, Maestro Dalang yang Jadi Panutan Generasi Muda
Advertisement
Advertisement



