Advertisement

Cek Fakta: Benarkah BPJS Hapus Tunggakan Iuran Tahunan? Ini Faktanya

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 22 Desember 2020 - 08:27 WIB
Nina Atmasari
Cek Fakta: Benarkah BPJS Hapus Tunggakan Iuran Tahunan? Ini Faktanya Layanan BPJS Kesehatan. - JIBI/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Sebuah informasi beredar terkait BPJS Kessehatan. Kini muncul kabar jika BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran tahunan, dan peserta hanya diwajibkan untuk membayar 6 bulan saja. Selanjutnya, tunggakan dianggap lunas dan kartu bisa kembali aktif atau bisa digunakan.

Informasi itu beredar di whatsApp dan facebook. Disebutkan dalam pesan tersebut jika tunggakan dihapuskan berapa tahunpun tunggakan yang dimiliki peserta.

Advertisement

Bahkan, info tersebut menyebutkan jika kebijakan ini hanya berlaku sampai 25 Desember 2020 saja. 

Menurut berita Bisnis.com sebelumnya, program keringanan tunggakan BPJS memang ada, berupa relaksasi. Namun, kebijakan itu tidak menghapus tunggakan dari peserta secara otomatis.

Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP

Yang benar adalah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.

Pemberian relaksasi ini ditujukan bagi peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Keringanan tersebut berupa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang. Artinya, tunggakan sebelumnya akan ditangguhkan hingga tahun 2021.

Pemberian relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Stasiun Tugu Jogja Buka Layanan Swab Antigen

Kebijakan itu, berkaitan dengan masa Pandemi ini, dimana masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hanya saja karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, akhirnya kartunya tidak aktif.

Dengan program relaksasi ini bukan berarti tunggakan sebelum enam bulan yang dilunasi otomatis lunas. Tetapi, contohnya, jika peserta menunggak selama 24 bulan tapi mau menggunakan kartunya, bisa dengan membayar enam bulan terlebih dahulu, dan sisanya 18 bulan itu masih tercatat di hutang, dan diselesaikan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement