Advertisement
Cek Fakta: Benarkah BPJS Hapus Tunggakan Iuran Tahunan? Ini Faktanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Sebuah informasi beredar terkait BPJS Kessehatan. Kini muncul kabar jika BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran tahunan, dan peserta hanya diwajibkan untuk membayar 6 bulan saja. Selanjutnya, tunggakan dianggap lunas dan kartu bisa kembali aktif atau bisa digunakan.
Informasi itu beredar di whatsApp dan facebook. Disebutkan dalam pesan tersebut jika tunggakan dihapuskan berapa tahunpun tunggakan yang dimiliki peserta.
Advertisement
Bahkan, info tersebut menyebutkan jika kebijakan ini hanya berlaku sampai 25 Desember 2020 saja.
.jpg)
Menurut berita Bisnis.com sebelumnya, program keringanan tunggakan BPJS memang ada, berupa relaksasi. Namun, kebijakan itu tidak menghapus tunggakan dari peserta secara otomatis.
Baca juga: Bikin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru di Jogja, Siap-Siap Dibubarkan Satpol PP
Yang benar adalah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.
Pemberian relaksasi ini ditujukan bagi peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) dan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Keringanan tersebut berupa peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan bisa kembali mengaktifkan kartunya hanya dengan membayar iuran pada enam bulan ke belakang. Artinya, tunggakan sebelumnya akan ditangguhkan hingga tahun 2021.
Pemberian relaksasi tunggakan iuran di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Stasiun Tugu Jogja Buka Layanan Swab Antigen
Kebijakan itu, berkaitan dengan masa Pandemi ini, dimana masyarakat banyak yang membutuhkan pelayanan kesehatan, hanya saja karena sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran iuran, akhirnya kartunya tidak aktif.
Dengan program relaksasi ini bukan berarti tunggakan sebelum enam bulan yang dilunasi otomatis lunas. Tetapi, contohnya, jika peserta menunggak selama 24 bulan tapi mau menggunakan kartunya, bisa dengan membayar enam bulan terlebih dahulu, dan sisanya 18 bulan itu masih tercatat di hutang, dan diselesaikan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
Advertisement
WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Advertisement
Advertisement







