Advertisement

April hingga Desember 2020, Polri Tangani 34 Kasus Pelanggaran Prokes terkait Pilkada

Newswire
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:27 WIB
Nina Atmasari
April hingga Desember 2020, Polri Tangani 34 Kasus Pelanggaran Prokes terkait Pilkada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers. - PMJ News

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Polri telah menangani 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020.

Ia mengatakan bahwa 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020 ini terhitung sejak April 2020 sampai dengan 21 Desember 2020.

Advertisement

"Dari bulan April sampai dengan tanggal 21 Desember 2020, (Polri) telah menangani 34 perkara," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Soal Kasus Goodie Bag Bansos Sritex, Gibran Ngaku Siap Ditangkap Kalau Salah

Dia menyebutkan kasus-kasus tersebut ditangani sejumlah Polda yakni di Polda Riau 14 kasus, Polda Sumatera Utara 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 5 kasus, Polda Jawa Tengah 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, Polda DKI Jakarta 1 kasus, Polda Sumatera Barat 1 kasus dan Polda Banten 1 kasus.

Dari seluruh perkara tersebut, dia menyatakan telah ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.

"Total ada 45 tersangka yang saat ini kami sidik (penyidikan)," ujarnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini merinci dari 34 perkara yang masih dalam proses penyelidikan ada 7 kasus, lalu 5 kasus dalam proses penyidikan.

Baca juga: Stasiun Tugu Jogja Buka Layanan Swab Antigen

Sementara 1 kasus sudah P21 atau berkas lengkap dan 21 kasus sudah pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Selain itu, beberapa kasus juga sudah masuk proses persidangan.

"Ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan," kata Sigit.

Sementara itu, Bawaslu sudah membubarkan 239 kegiatan kampanye dan 1.986 kegiatan terkait Pilkada telah diberi peringatan tertulis. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak 26 September hingga 4 Desember 2020.

"Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan membubarkan kegiatan kampanye 239 karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan Pilkada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement