Advertisement
Tarif Rapid Antigen di Jawa Maksimal Rp250.000
Rapid test antigen SD BioSensor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp275.000 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan bahwa penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.
Advertisement
“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/12/2020).
Azhar menerangkan rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen swab tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.
Selain itu, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga Rapid Test Antigen Swab,” tambahnya.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPD Tani Merdeka Bantul Dilantik, Dorong Kemajuan Pertanian Lokal
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
Advertisement
Advertisement



