Advertisement

Polisi Klaim Segala Kebutuhan Rizieq Selama Penyidikan Terpenuhi

Newswire
Minggu, 13 Desember 2020 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Klaim Segala Kebutuhan Rizieq Selama Penyidikan Terpenuhi Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. - Ist/tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian Metro Jaya akan memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Advertisement

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut saat ini Rizieq masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rizieq pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Pemerintah Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, Ini Penyebabnya

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.

Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Baca juga:  Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan Kepolisian

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement