Advertisement
Lecehkan 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Ditambah Jadi 40 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerkosa berantai Reynhard Sinaga diyakini telah mengincar 206 korban, 60 di antara mereka belum teridentifikasi.
Akibat bertambahnya jumlah korban, hukuman penjara minimum terhadap warga negara Indonesia ini telah diperpanjang dari 30 menjadi 40 tahun di Pengadilan Tinggi.
Advertisement
Asisten Kepala Polisi Mabs Hussain mengatakan sebagai hasil dari bukti lebih lanjut yang terungkap sejak persidangan, para penyelidik telah mengidentifikasi 23 korban lebih lanjut.
"Kami belum mengidentifikasi sekitar 60 dari orang-orang ini dan akan mendesak siapa pun yang mengira mereka mungkin menjadi korban untuk menghubungi kami," katanya dilansir BBC, Sabru (12/12/2020).
Sinaga dinyatakan bersalah pada Januari lalu karena menjebak 48 pria ke flatnya di Manchester dan merekam dirinya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mereka.
Mahasiswa pascasarjana ini akan menunggu para korbannya meninggalkan klub malam dan bar sebelum membawa mereka ke flat Princess Street di tepi pusat kota.
Dia membius korban sebelum menyerang mereka ketika tidak sadarkan diri. Sinaga juga kerap kali merekam perbuatannya dengan ponsel. Ketika para korban bangun, banyak yang tidak ingat apa yang telah terjadi.
Dia ditangkap setelah satu korban terbangun, dianiaya, dan membela diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Ketika petugas menyita telepon genggan Sinaga, mereka menemukan ratusan jam rekaman pemerkosaan itu. Sebuah penemuan yang mengarah pada penyelidikan pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Sinaga yang berasal dari Indonesia, tinggal di sebuah flat dekat dengan klub malam Factory 251. Dalam persidangan, terungkap bahwa dia biasa mendekati korban yang kebanyakan pria berusia akhir belasan atau awal 20-an yang telah keluar minum-minum, di jalan dan membawa mereka ke apartemennya.
Sebagian besar tidak menyadari bahwa mereka telah diperkosa sampai mereka dihubungi oleh polisi. Sinaga mengklaim semua aktivitas seksual adalah suka sama suka dan bahwa setiap pria setuju untuk difilmkan sambil berpura-pura tidur.
Setelah persidangannya selesai, kasus Sinaga dirujuk ke Pengadilan Banding oleh Jaksa Agung dengan skema hukuman yang terlalu ringan.
Hakim menolak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tetapi meningkatkan waktu minimum yang harus dia habiskan di penjara. Mereka mencatat bahwa dia tidak menunjukkan penyesalan apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement