Advertisement
Keluarga Anggota FPI Minta Nyawa Dibayar Nyawa, DPR: Ini Negara Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Desmond Mahesa selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menanggapi pernyataan keluarga anggota FPI yang meminta agar nyawa dibayar nyawa pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) kemarin. Desmond menegaskan meskipun keluarga korban berduka cita, namun tetap harus menaati hukum.
Awalnya, salah satu keluarga korban penembakan mewakili korban Muhammad Reza, yakni Septi meminta kepada Komisi III DPR untuk mengusut tuntas permasalahan ini seadil-adilnya. Bahkan, kakak korban itu juga sempat mengatakan bahwa nyawa perlu dibayar dengan nyawa.
Advertisement
"Saya minta seadil-adilnya nyawa dibayar nyawa. Adik saya enggak pernah bawa senjata adik saya keamanan di rumah sebagai hansip enggak pernah bawa pentungan apalagi sajam," kata Septi di gedung Komisi III DPR RI, Jumat (11/12/2020).
Menanggapi permintaan Septi, Desmond selaku pimpinan rapat langsung menyela. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, proses pengungkapan kasus penembakan harus melalui hukum yang ada.
“Kalau darah dibayar darah bukan negara hukum namanya itu ya. Itu perang. Jangan menyampaikan darah dibayar darah. Ini negara hukum bu ya mohon maaf," kata Desmond.
Baca juga: Polisi Jadikan Jelaga di Tangan sebagai Bukti Senpi Milik Laskar FPI
Desmond menjelaskan, permintaan keluarga korban tersebut diluar kewenangan Komisi II DPR RI.
"Itu di luar kemampuan komisi III bukan pengawasannya. Dari hal-hal yang tadi disampaikan pada intinya keluarga korban mengharapkan keadilan yang benar di negara hukum Republik Indonesia. Intinya itu ya bu," tutur Desmond.
Enam Anggota FPI Ditembak Mati
Sebanyak enam anggota Laskar FPI tewas dalam aksi penembakan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Keenam anggota FPI yang tewas ditembak mati itu telah dimakamkan pada Rabu (9/12/2020) pagi.
Lima jenazah dimakamkan di Megamendung, kabupaten Bogor, yakni Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Reza (20).
Sementara satu jenazah lainnya yakni Luthfil Hakim (25) dimakamkan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Tersangka Pelanggaran Prokes, Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis
Menurut kepolisian, insiden tersebut berawal saat anggota polisi tengah menyelidiki informasi adanya rencana pengarahan massa jelang pemeriksaan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengikuti kelompok yang diduga simpatisan Rizieq.
Selanjutnya, ada dua kendaraan yang ditumpangi kelompok simpatisan Rizieq memepet kendaraan milizZk anggota kepolisian.
Diduga mereka sempat menembak ke arah kendaraan milik anggota polisi. Hingga akhirnya, kejadian itu membuat anggota polisi di lapangan mengambil tindakan tegas terukur.
Namun, kronologi dari kepolisian tersebut berbeda dengan kronologi versi FPI. FPI justru menuding polisi yang lebih dulu memepet mereka.
FPI juga membantah memiliki senjata api asli hingga membawa senjata tajam berupa pedang dan clurit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Advertisement
Advertisement