Advertisement
Tidak Semua Peserta PBI BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Gratis!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Vaksinasi gratis untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diberikan kepada peserta tanpa penyakit penyerta.
Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan vaksin kepada peserta PBI tanpa penyakit penyerta atau comorbid. Artinya, tidak semua peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah itu akan mendapatkan vaksin secara gratis.
Advertisement
"Karena yang divaksin itu yang enggak ada comorbid, kan tidak semua orang divaksin. Cakupan vaksinasi minimal 67 persen," ujar Siti kepada Bisnis, Selasa (8/12/2020).
Hingga 30 November 2020, terdapat 96,51 juta orang yang terdaftar di segmen PBI, atau mencakup 43,26 persen dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,06 juta. Namun, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum memberikan jumlah peserta PBI tanpa comorbid setelah diminta oleh Bisnis.
Menurut Siti, keputusan untuk tidak memberikan vaksin kepada seluruh peserta PBI karena vaksinasi tidak harus dilakukan kepada seluruh masyarakat. Peserta PBI tanpa comorbid menjadi salah satu lapisan masyarakat yang dipilih pemerintah untuk vaksinasi, beserta beberapa segmen lainnya.
"Sekarang untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sasaran program pemerintah pertama adalah tenaga kesehatan, kedua pelayan publik, dan ketiga kelompok rentan termasuk pelaku ekonomi dan PBI," ujar Siti yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, menurutnya, pemerintah menetapkan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya menjadi sasaran dari vaksin mandiri. Artinya, sebagian masyarakat harus membeli vaksin Covid-19 menggunakan kantongnya sendiri.
Pada Minggu (6/12/2020) malam, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin tersebut belum melewati uji klinis ketiga sehingga belum dapat digunakan.
Penggunaan vaksin itu harus melewati tahapan pemberian izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa prose vaksinasi tidak dapat dilakukan secara serentak.
"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak, untuk semua penduduk saya harap mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi," ujar Jokowi pada Minggu (6/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement