Advertisement
Tidak Semua Peserta PBI BPJS Kesehatan Dapat Vaksin Gratis!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Vaksinasi gratis untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya diberikan kepada peserta tanpa penyakit penyerta.
Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan vaksin kepada peserta PBI tanpa penyakit penyerta atau comorbid. Artinya, tidak semua peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah itu akan mendapatkan vaksin secara gratis.
Advertisement
"Karena yang divaksin itu yang enggak ada comorbid, kan tidak semua orang divaksin. Cakupan vaksinasi minimal 67 persen," ujar Siti kepada Bisnis, Selasa (8/12/2020).
Hingga 30 November 2020, terdapat 96,51 juta orang yang terdaftar di segmen PBI, atau mencakup 43,26 persen dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,06 juta. Namun, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum memberikan jumlah peserta PBI tanpa comorbid setelah diminta oleh Bisnis.
Menurut Siti, keputusan untuk tidak memberikan vaksin kepada seluruh peserta PBI karena vaksinasi tidak harus dilakukan kepada seluruh masyarakat. Peserta PBI tanpa comorbid menjadi salah satu lapisan masyarakat yang dipilih pemerintah untuk vaksinasi, beserta beberapa segmen lainnya.
"Sekarang untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sasaran program pemerintah pertama adalah tenaga kesehatan, kedua pelayan publik, dan ketiga kelompok rentan termasuk pelaku ekonomi dan PBI," ujar Siti yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, menurutnya, pemerintah menetapkan masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya menjadi sasaran dari vaksin mandiri. Artinya, sebagian masyarakat harus membeli vaksin Covid-19 menggunakan kantongnya sendiri.
Pada Minggu (6/12/2020) malam, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Vaksin tersebut belum melewati uji klinis ketiga sehingga belum dapat digunakan.
Penggunaan vaksin itu harus melewati tahapan pemberian izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa prose vaksinasi tidak dapat dilakukan secara serentak.
"Tidak memungkinkan vaksinasi secara serempak, untuk semua penduduk saya harap mengikuti pengumuman dan petunjuk-petunjuk dari petugas yang saat ini sudah menyiapkan vaksinasi," ujar Jokowi pada Minggu (6/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement