Advertisement
Ini Penampakan Mensos Juliari Batubara saat Diborgol KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.
Advertisement
“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
“Dan untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari terhitung 6 Desember 2020 – 25 sesember 2020,” tambah Firli.
Berikut foto-foto Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat mengunakan rompi tahanan KPK :
Menteri Sosial Juliari P. Batubaramengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial, terkait dengan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Kemensos di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial, terkait dengan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P. Batubaramengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan dan menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial, terkait dengan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement