Advertisement
KPK Ungkap Cara Mensos Juliari dan Anak Buahnya Colong Duit Bansos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendapat fee sebesar Rp10.000 per paket dari harga per paket bansos sebesar Rp300.000.
Setelah disepakati, anak buah Juliari Batubara yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mulai Mei hingga November 2020 membuat kontrak dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Advertisement
BACA JUGA : Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu diduga diketahui tersangka JPB dan disetujui oleh AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).
Selanjutnya, kata Firli, ketika dimulai pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode pertama diduga tersangka menerima fee sebesar Rp12 miliar. Pembagian fee diakukan secara tunai oleh tersangka Matheus Joko Santoso ke tersangka Juliari Batubara, melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.
BACA JUGA : Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat
Kemudian, saat pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode kedua, terkumpul uang fee sebesar Rp8,8 miliar sejak bulan Oktober hingga Desember 2020. "Uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi JPB," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement