Advertisement
KPK Ungkap Cara Mensos Juliari dan Anak Buahnya Colong Duit Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Menteri Sosial Juliari Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono melakukan tindak pidana korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan dua orang tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mendapat fee sebesar Rp10.000 per paket dari harga per paket bansos sebesar Rp300.000.
Setelah disepakati, anak buah Juliari Batubara yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mulai Mei hingga November 2020 membuat kontrak dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka antara lain Ardian IM, Harry Sidabuke dan PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Advertisement
BACA JUGA : Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan itu diduga diketahui tersangka JPB dan disetujui oleh AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Firli, Minggu (6/12/2020).
Selanjutnya, kata Firli, ketika dimulai pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode pertama diduga tersangka menerima fee sebesar Rp12 miliar. Pembagian fee diakukan secara tunai oleh tersangka Matheus Joko Santoso ke tersangka Juliari Batubara, melalui Adi Wahyono dengan nilai Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.
BACA JUGA : Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat
Kemudian, saat pelaksanaan pembagian bantuan sosial periode kedua, terkumpul uang fee sebesar Rp8,8 miliar sejak bulan Oktober hingga Desember 2020. "Uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi JPB," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
Advertisement

Peringati Hari Bumi, Sekolah di Jogja Deklarasikan Kampanye Bebas Sampah
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Heru Hanindyo Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
- Dedi Mulyadi Larang Wisuda Sekolah, Begini Kata Mendikdasmen
- Pemadaman Listrik Massal di Spanyol dan Portugal, Lalu Lintas Kacau hingga Warga Terjebak di Lif
- Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat
- Tarif Transjakarta Disusulkan Naik, Ini Alasannya
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Korupsi ASDP, KPK Panggil 2 Mantan Bos Pt Jembatan Nusantara
Advertisement
Advertisement