Advertisement

Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun di 'Tangan' Mensos

Annisa Sulistyo Rini
Minggu, 06 Desember 2020 - 14:27 WIB
Nina Atmasari
Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun di 'Tangan' Mensos Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).

Kementerian yang dipimpin Juliari, ternyata memiliki anggaran belanja terbesar senilai Rp134 triliun, berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (10/10/2020).

Advertisement

Anggaran Kemensos terus meningkat sejalan dengan tugas penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang jaring pengaman sosial (JPS).

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Dugaan Suap, Ini Harta Kekayaannya

Juliari saat itu menyebutkan, anggaran Kemensos terus naik dari pagu indikatif senilai Rp62,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp104,4 triliun, lalu Rp124 triliun dan terkini senilai Rp134 triliun.

"Ini terbesar dari seluruh kementerian/lembaga," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemensos juga menjadi kementerian dengan realisasi belanja terbesar pada Oktober 2020. Kemensos telah menyerap anggaran senilai Rp116,2 triliun.

Sementara, alokasi untuk Kemensos terdiri dari PKH dan bantuan beras PKH senilai Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,22 triliun, bansos Jabodetabek Rp7,10 triliun, dan bansos non-jabodetabek senilai Rp33,10 triliun.

Baca juga: Sebanyak 26 Daerah Diduga Lakukan Praktik Politik Uang Pilkada

Tahun ini pemerintah memiliki beberapa program bansos untuk menekan dampak pandemi Covid-19, antara lain dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM), kartu sembako kepada 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek 1,9 juta KPM, bansos tunai nonJabodetabek 9,2 juta KPM, bantuan tunai peserta sembako nonPKH kepada 9 juta KPM, dan bantuan beras peserta PKH untuk 2 juta KPM.

Adapun, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang untuk bantuan sosial Covid-19.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka pertama sebagai penerima JPB, MJS, dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli, Minggu (6/12/2020).

Dari pemeriksaan tersebut, uang yang diserahkan tersangka berjumlah kurang lebih Rp14,5 miliar dalam berbabagi pecahan, yakni rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.

Perinciannya masing-masing Rp11,9 miliar pecahan rupiah, 171.085 dolar amerika atau Rp2,4 miliar, dan dolar singapura 23.000 atau setara dengan Rp243 juta.

Terkait dengan konstruksi perkara, Firli menyebutkan JPB, selaku Mensos, menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan kepada rekanan, dan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako. Dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” jelas Firli.

Selanjutnya MJS dan AW pada Mei–November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan di antaranya AIM, HS, dan PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh JPB dan diketahui dilakukan oleh AW. Pada pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan saudara JPB untuk digunakan membayar kebutuhan pribadi saudara JPB.

Untuk periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober – Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan saudara JPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement