Advertisement
Jadi Tersangka Kasus Suap, Mensos Juliari Batubara Datangi Gedung KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Menteri Sosial Juliari P. Batubara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB. Ia datang dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker, masuk didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangan.
Advertisement
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB [Juliari P Batubara] selaku Menteri Sosial menunjuk MJS [Matheus Joko Santoso] dan AW [Adi Wahyono] sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk fee setiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tambah Firli.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola EK [Eko] dan SH [Shelvy N] selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar Sin$23.000 (Rp243 juta).
Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
- Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
Advertisement

BPS Kulonprogo Sosialisasi dan Pencanangan Desa Cinta Statistik
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu yang Menewaskan Tiga Orang
- Jelang Mayday, Ahmad Luthfi Keluarkan Tiga Program Keberpihakan untuk Buruh
- Presiden Prabowo Bertemu dengan Ketua MPR Ahmad Muzani, Tak Ada Pembahasan Soal Mundurnya Hasan Nasbi
- Bila Terbukti Melakukan Karhutla, Menko Polkam Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
Advertisement
Advertisement