Advertisement
Mendikbud Nadiem Beri Kewenangan Daerah terkait Izin Gelar Sekolah Tatap Muka
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DANnMERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuannpendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) - buku saku kemdikbud.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu isinya, pemberian izin pemberlakuan kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sepenuhnya diberikan kepada kepala daerah.
Advertisement
Nadiem beralasan setiap Pemerintah Daerah lebih mengetahui tingkat risiko dan kondisi spesifik kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Gara-Gara WFH Selama Pandemi Covid-19, Banyak Karyawan Enggan Kembali ‘Ngantor’
“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah di bawah kewenangannya,” kata Nadiem melalui keterangan virtual pada Jumat (20/11/2020).
Nadiem menerangkan pemberian izin itu dapat dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah atau bertahap berdasarkan pertimbangan tingkat risiko dan kesiapan sekolah terkait.
“Tergantung pada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap dan tidak,” kata dia.
Baca juga: Pilkada Harus Ketat Protokol Pencegahan Covid-19 Agar Bangkitkan Ekonomi
Dengan demikian, Nadiem meminta, pihak sekolah untuk menyiapkan protokol kesehatan jika ingin segera mengadakan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
“Sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melakukan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
Advertisement
Advertisement



