Advertisement
Politikus PKB Siap Bantu Musisi Bayar Denda Rp50 Juta Jika Mau Konser
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim - JIBI/Bisnis/com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengaku siap membantu membayar denda Rp50 juta kepada musisi yang berniat menyelenggarakan konser.
“Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar. Colek @iwanfals @agnezmo,” cuitnya melalui akun Twitter @LuqmanbeeNKRI, Senin (16/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, IPW Curiga Terkait Rizieq Shihab
Cuitan tersebut menjadi sindirannya terhadap pemberian sanksi adminitratif sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar.
— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) November 16, 2020
Colek @iwanfals @agnezmo pic.twitter.com/B8lAwwc3xG
Menko Polhukan Mahfud MD pun telah angkat bicara. Dia menyatakan pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akan Periksa Anies Baswedan Terkait Peringatan Maulid Nabi yang Digelar FPI
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI, Ibu Kota Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud
Selain itu, Mahfud meminta para pemuka agama untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Bahkan, dia menyebut semua oknum yang sengaja menimbulkan kerumunan sebagai pembunuh potensial kelompok rentan.
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Teror Aktivis KontraS, Peradi Minta Jaminan Keamanan bagi Penggiat HAM
- BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering, Wilayah Jateng Diminta Siaga
- Festival Hadroh dan Aksi Sosial Semarakkan Ramadan di Harian Jogja
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
Advertisement
Advertisement








