Advertisement
Politikus PKB Siap Bantu Musisi Bayar Denda Rp50 Juta Jika Mau Konser

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengaku siap membantu membayar denda Rp50 juta kepada musisi yang berniat menyelenggarakan konser.
“Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar. Colek @iwanfals @agnezmo,” cuitnya melalui akun Twitter @LuqmanbeeNKRI, Senin (16/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot, IPW Curiga Terkait Rizieq Shihab
Cuitan tersebut menjadi sindirannya terhadap pemberian sanksi adminitratif sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Saya siap bantu Rp. 50 juta utk bayar denda jika ada teman2 musisi mau bikin konser musik di GBK atau tempat lain saat PSBB transisi ini. Ratusan ribu penonton pasti antusias datang. Kesempatan ini juga berlaku utk ormas yg mau bikin Pengajian Akbar.
— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) November 16, 2020
Colek @iwanfals @agnezmo pic.twitter.com/B8lAwwc3xG
Menko Polhukan Mahfud MD pun telah angkat bicara. Dia menyatakan pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akan Periksa Anies Baswedan Terkait Peringatan Maulid Nabi yang Digelar FPI
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI, Ibu Kota Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud
Selain itu, Mahfud meminta para pemuka agama untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menaati protokol kesehatan.
Bahkan, dia menyebut semua oknum yang sengaja menimbulkan kerumunan sebagai pembunuh potensial kelompok rentan.
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
- KPK Periksa Ketua Kadin Solo sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- Polresta Solo Tangkap 75 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
- Pastikan Kualitas Produksi MBG, Wali Kota Magelang Tinjau SPPG
Advertisement
Advertisement