Advertisement
Polda Metro Jaya Akan Periksa Anies Baswedan Terkait Peringatan Maulid Nabi yang Digelar FPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan Maulid Nabi di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat.
Undangan ini diberikan pada Minggu (15/11/2020) kepada Anies yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kepala Subdit Keamanan Negara (Kasubditkamneg) selaku penyidik Raindra Ramadhan Syah.
Advertisement
Melalui nomor surat B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, dijelaskan perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
BACA JUGA : Ribuan Jemaah Hadiri Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan
Tindakan ini dalam surat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang dikaitkan dengan peristiwa Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Front Pembela Islam (FPI) dan juga pernikahan puteri pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, besok Selasa (17/11/2020), Anies dipanggil ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya dan saat ini ditandatangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang akan dilaksanakan pada:
Hari: Selasa;
Tanggal: 17 November 2020;
Pukul: 10.00 WIB; dan
Tempat: Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jl. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan," tulis surat dari Polda Metro Jaya seperti dikutip, Senin (16/11/2020).
Melalui surat tersebut, Anies diduga telah melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dikutip JIBI/Bisnis (16/11/2020), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan selain Anies, Habib Rizieq juga akan diperiksa karena selaku orang yang membuat acara dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA : Maulid Nabi di Markas FPI Dihadiri 10.000 Orang, Lurah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, Anies diduga telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Gara-gara hal itu, dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi secara mendadak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
- 62 Orang Tewas dan 50 Hilang Akibat Banjir di Kongo Timur
- Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
- TNI Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Dilakukan Terukur
- Antisipasi lalu Lintas Disiapkan Antisipasi Macet di Jalur Puncak-Cipanas
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji
Advertisement