Advertisement
Pendapatan Pajak Rokok Belum Optimal Dukung JKN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menindaklanjuti aturan alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejauh ini, alokasi dana itu belum memenuhi ketentuan, padahal potensinya cukup besar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa pihaknya bertujuan untuk terus menjamin keberlangsungan finansial dari badan tersebut. Oleh karena itu pihaknya menjalankan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan adanya alokasi pajak rokok untuk JKN.
Advertisement
Meskipun begitu, Fachmi menilai bahwa pihaknya tidak ingin mengkotak-kotakkan sumber pendapatan JKN. Dia pun menyatakan bahwa semua sumber pendapatan akan ditindaklanjuti dan dioptimalkan penarikannya.
"Kami BPJS Kesehatan tidak ingin terlalu terjebak dalam konteks membelah-membelah [sumber pendapatan] itu, soal anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] dari mana. Kalau aturannya sudah ada [terkait alokasi pajak rokok] kami tinggal tindak lanjut saja," ujar Fachmi dalam wawancara khusus bersama Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (14/11/2020).
Dia menilai bahwa penarikan sumber pendapatan dari pajak rokok yang belum optimal merupakan masalah teknis. BPJS Kesehatan pun, menurutnya, akan fokus meningkatkan pendapatan dan mengumpulkannya dalam pooling fund dari seluruh sumber, seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBN), APBD, pajak, cukai, dan lainnya.
"Yang dibayangkan kan iurannya terbayar," ujarnya.
Berdasarkan Perpres 82/2018, pemerintahmemiliki kewajiban untuk mengalokasikan sebagian pajak rokok untuk penyelenggaraan JKN, yakni sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok. Namun, sejak pelaksanaannya, dana yang terkumpul belum pernah memenuhi ketentuan itu.
Pada 2018, pemerintah memproyeksikan pajak rokok sebesar Rp15,3 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,65 triliun, dengan perhitungan 75 persen dari jumlah tersebut artinya terdapat Rp5,73 triliun yang seharusnya masuk ke kantong JKN. Namun, berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan, pendapatan pajak rokok tercatat hanya senilai Rp682,38 miliar.
Pada 2019, pemerintah memperkirakan pendapatan pajak rokok pada 2019 senilai Rp15,56 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,78 triliun, artinya alokasi untuk JKN merupakan 75 persen dari jumlah tersebut atau Rp5,83 triliun. Terdapat tanda strip dalam akun Pendapatan Pajak Rokok per 31 Desember 2019, yang tertulis di bagian Laporan Aktivitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Belum diketahui berapa proyeksi realisasi pendapatan JKN dari pajak rokok pada tahun ini, meskipun pajak itu diperkirakan akan mencapai Rp16,96 triliun. Adapun, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok tahun depan sebesar Rp17,03 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
- Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Advertisement
Advertisement