Advertisement
Soal RUU Minol, Kemenperin Sebut Usulan Panja DPR
Minuman beralkohol - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang beredar bukan dari hasil kesepakatan pihak pemerintah dan badan legislatif.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edi Sutopo mengatakan RUU Minol merupakan usulan beleid dari Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2016 pada pemerintah. Namun demikian, pembahasan antara Panja DPR dan perwakilan pemerintah terhenti pada 2017.
Advertisement
"[Pembahasan] dihentikan pada 2017 karena mentok. Panja DPR bersikukuh agar minol dilarang total, sedangkan pihak pemerintah menginginkan agar minol ini dikendalikan dan diawasi dengan ketat," ujarnya, seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu (14/11/2020).
Edi mengatakan pembahasan RUU Minol belum dilanjutkan sejak terhenti pada 2017. Adapun, Draf RUU Minol yang tersebar di dunia maya merupakan hasil usulan Panja DPR.
Edi menilai isi draf tersebut masih memiliki banyak perbedaan prinsip antara pemerintah dan Panja DPR. Adapun, lanjutnya, perbedaan prinsip tersebut belum menemukan titik temu hingga saat ini.
Seperti diketahui, terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.
Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9%, kemudian laki-laki sebanyak 8,8% dan perempuan sebanyak 0,5%.
Sementara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendata rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 mencapai 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp5,05 miliar.Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
Permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- 80 Tahun Jogja Ibu Kota RI, Eko Suwanto Ajak Warga Cinta Tanah Air
- Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
- Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
- Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
Advertisement
Advertisement



