7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta pihak kepolisian untuk mindaklanjuti laporannya terhadap tokoh FPI Rizieq Shihab, Rabu (11/10/2020). /ANTARA-Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sudah berada di Tanah Air membuat politikus PDIP, Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya tahun 2017 lalu.
"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: 8 WNI yang Sedang Umrah Positif Covid-19 di Arab Saudi
Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.
Baca juga: Mirip India, PSBB di Indonesia Dinilai Tak Sukses Diterapkan
Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.
Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Pantai Glagah jadi motor lonjakan PAD pariwisata Kulonprogo 2026. Kunjungan wisatawan ikut meningkat tajam.
UPN Jogja nonaktifkan dosen terduga pelaku kekerasan seksual. Kasus ditangani Satgas, korban dilindungi.
KPPN Wonosari ajak pemangku kepentingan tolak gratifikasi. Ini batasan yang masih diperbolehkan menurut aturan.
Pemerintah siapkan jutaan lapangan kerja dari hilirisasi, pangan, hingga ekonomi hijau. Ini sektor paling menjanjikan.
Kemenhub dorong Kertajati jadi pusat MRO nasional. Bandara ini diproyeksikan jadi hub penerbangan dan logistik.