Advertisement

Rizieq Sudah di Tanah Air, Henry Yosodiningrat Desak Polisi Lanjutkan Laporannya

Newswire
Kamis, 12 November 2020 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Rizieq Sudah di Tanah Air, Henry Yosodiningrat Desak Polisi Lanjutkan Laporannya Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya dan meminta pihak kepolisian untuk mindaklanjuti laporannya terhadap tokoh FPI Rizieq Shihab, Rabu (11/10/2020). - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sudah berada di Tanah Air membuat politikus PDIP, Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya tahun 2017 lalu.

"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Advertisement

Baca juga: 8 WNI yang Sedang Umrah Positif Covid-19 di Arab Saudi

Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.

Baca juga: Mirip India, PSBB di Indonesia Dinilai Tak Sukses Diterapkan

Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.

Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement