Advertisement

Magelang Siapkan Tempat Pengungsian Merapi dengan Standar Pencegahan Covid-19

Nina Atmasari
Selasa, 10 November 2020 - 05:47 WIB
Nina Atmasari
Magelang Siapkan Tempat Pengungsian Merapi dengan Standar Pencegahan Covid-19 Bupati Magelang Zaenal Arifin. - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Aktivitas vulkanik Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan DIY meningkat sehingga status dinaikkan menjadi Siaga. Akibatnya, warga di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III mulai diungsikan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang terus mempersiapkan tempat-tempat pengungsian bagi warga dari KRB III. Proses pengungsian telah berlangsung sejak Jumat (6/11/2020). Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan pihaknya terus menyiapkan lokasi pengungsian dan evakuasi warga. Karena situasi masih pandemic Covid-19, maka penerapan protokol kesehatan akan selalu dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian.

Advertisement

“Pokoknya semuanya kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila memang mereka harus turun. , karena situasi masih Pandemi, maka penerapan protokol kesehatan akan selalu dikedepankan dalam mempersiapkan tempat-tempat pengungsian dengan mendirikan bilik atau sekat-sekat untuk mengurangi resiko penularan Covid-19. Bilik-bilik tersebut akan dipergunakan bagi satu keluarga saja,” katanya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Merajut Mimpi Enam Bupati di Jateng Selatan & DIY

Tempat pengungsian warga ini di antaranya menggunakan fasilitas sekolah, Tempat Evakuasi Akhir (TEA), dan bangunan pemerintah

Adapun terkait dengan pendidikan bagi anak-anak yang berada di pengungsian, semuanya juga telah dipersiapkan yakni tetap melalui online/daring. Selain itu juga akan dilakukan pelayanan trauma healing bagi anak-anak agar tidak merasa bingung.

"Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh atau daring dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka," tambahnya.

Terkait aktivitas penambangan di Gunung Merapi, Zaenal mengatakan bahwa, sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG KRB III (radius 0-10 Km) dari puncak Merapi ini harus dihentikan meskipun kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Gunung Merapi Terpantau Mengalami Guguran, Ini Penjelasan BPPTKG

"Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian pemerintah provinsi soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass," jelasnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara diantaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.

"Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif," jelasnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto menyebutkan total jumlah pengungsi sampai Senin pukul 17.00 WIB sebanyak 812 jiwa di sembilan titik pengungsian. Mereka berasal dari empat desa di KRB III Merapi, meliputi Desa Paten, Krinjing, Ngargomulyo dan Keningar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement