Advertisement
Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari. PSBB berlaku sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.1.100/2020.
Advertisement
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi, Minggu (8/11/2020).
Anies mengatakan berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Kendati demikian, semua pihak harus harus semakin waspada. Anies mengimbau jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu menjadi tidak disiplin.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," tegas Anies.
Pemprov DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Tingkat kesembuhan pun semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020. Sementara itu, pada setiap dua pekan sebelumnya tercatat berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).
Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya.
Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).
Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 (26/9) dan 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen, maupun perubahan data kasus positif 85.617 (10/10) dan 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen.
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03 persen pada 26 September - 10 Oktober, 14,57 persen pada 10 - 24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober - 7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
- Curah Hujan Naik Dua Kali Lipat, Kota Gurun Dubai Dilanda Banjir Besar
- Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Advertisement
Advertisement